LSM Siti Jenar Resmi Layangkan Surat Laporan
SITUBONDO, Jawara Post—Menindaklanjuti kritikannya, Eko Febrianto selaku Ketum LSM Siti Jenar membuktikan keseriuasannya, kemarin. Dia langsung melayangkan surat pengaduan sekaligus laporan terkait adanya dugan KKN ditubuh Pemkab Situbondo. S2HB2U dieksplor dengan uraian temuannya dilapangan.
Eko mengatakan bahwa, setelah mengkaji dan menlusuri dugaannya itu, maka ia memutuskan untuk mengambil langkaj hukum lanjutan. “Semua data pengaduan adanya dugaan mark up anggaran dalam surat keputusan bupati di S2HB2U, telah kami kirim ke pos masing masing pihak APH dipusat,” ucapnya, Kamis (31/07/2019).
Lanjut Eko, berkas – berkas adanya dugaan dan fakta fakta hasil investigasi dan penelusurannya dilapangan, juga lengkap dilampirkan dalam amplop surat pengaduan yang sekaligus pelaporannya itu. “Tentang tindakan APH selanjutnya, kami masih menunggu Mas, namun yang jelas, inilah bukti keseriusan lembaga kami,” imbuhnya, tunjukkan bukti pengiriman via post.
Sekadar diketahui, informaai yang diterima media Jawara Post, Menyingkap Tabir Menguak Fakta, seluruh item dalam persamaan dalam RKA dan DPA pada masing -masing OPD untuk tidak menyusun HPS, diduga kuat di mark up. Menyikapi dugaan ini, Ketum LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran ( Siti Jenar ) langsung beraksi, menyoalnya.
Ketum LSM Siti Jenar ini menduga bahwa telah tetjadi KKN dan Money Loundry, lalu menyiapkan pengaduan guna disampaikan langsung kekantor BPK RI, Kejagung, Mabes Polri dan KPK juga Kemendagri. Untuk jajaran dibawahnya, surat laporan telah dilayangkan ke Mapolres Situbondo, Polda Jatim, Kejati, serta ke kantor BPK perwakilan di Jawa Timur.
Data yang diterima Jawara Post, dalam keputusan bupati Situbondo di S2HB2U nomor 188/431/P/004.2/2018, untuk tahun anggaran 2019, sangat nampak penurunan harga berkisar 10 persen lebih dibanding dengan S2HB2U 2017 untuk anggaran 2018. Padahal, kedua data tersebut diduga kuat telah dimark up dengan nominal harga yang sangat fantastis.
Hal itu menurut Eko Febrianto yang tercatat sebagai putra asli Besuki ini, masuk dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Ta. 1999 jo UU No. 20 Ta. 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Bagaimana langkah APH yang terima surat LSM Siti Jenar ini, ikuti berita selanjutnya..
Eko/dins/JP