PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Terindikasi Untal Dana PPL, Ajudan Bupati Disoal Jack Centre

BONDOWOSO, Jawara Post–  Muhtaram,SPd, ternyata  tidak hanya berprofesi sebagai ajudan Bupati, dia juga bekerja sebagai tenaga kontrak petugas penyuluh lapangan (PPL) di Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso. selain menerima honor dari Bagian Umum Pemkab Bondowoso, ia juga menerima honor dari Dinas Pertanian sebagai PPL.

Isu ajudan Bupati yang merangkap jabatan ini mencuat setelah beredar surat kontrak kerja antara Muhtaram dengan kepala dinas Pertanian  kabupaten Bondowoso H.Munandar. sehingga kuat dugaan Muhtaram menerima gaji dobel yang bersumber dari APBD.

Meski demikian, orang dekat Bupati Salwa Arifin tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PPL. Padahal, ia sudah menandatangani kontrak kerja dengan Dinas Pertanian pada tanggal 3 Desember tahun 2018, Muhtaram diangkat sebagai PPL dengan gaji Rp1,1 juta setiap bulan.

Namun, ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PPL. Dan ia lebih fokus sebagai ajudan Bupati. Patut diduga, ia telah menerima gaji buta dari APBD Bondowoso. Selain itu ia juga telah melanggar perjanjian yang telah ia tandatangani sendiri.

Dalam surat kontrak itu disebutkan, pada Pasal 9, lain-lain, ayat(2) Kontrak kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkuperjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2013, tentang ketenaga kerjaan. (3) segala lampiran yang melengkapi surat kontrak kerja ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Sementara itu, direktur Jack Centre Bondowoso Agus Sugiarto, merasa kaget ketika melihat data kontrak Muhtaram sebagai PPL Pertanian, sehingga ia minta kepada Bupati untuk mencopot Muhtaram dari Jabatannya. “Ya harus mencopot, apakah dia tetap sebagai Ajudan atau PPL. Tapi Muhtaram harus mengembalikan gaji yang ia terima,” kata Agus.

Meski demikian, Agus akan melaporkan Muhtaram ke penegak hukum, karena ini juga bagian dari pidana. Sebab, dia dianggap melawan hukum. Apalagi menerima gaji dari sumber yang sama, yaitu APBD Bondowoso. “Sebagai konsekuensinya ia harus bertanggung jawab secara hukum,”imbuhnya.

Sampai berita ini naik tayang, Muhtaram belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan doble jabatan dan berpotensi masuk unsur pidana korupsi. Padahal, realita teraebut sangat kurang nyaman bagi posisi Salwa Arifin sebagai Bupati.

Hery/dins



Menyingkap Tabir Menguak Fakta