PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

BESUKI : Pembentukan Panitia Pilkades Dituding Sarat Pelanggaran

SITUBONDOJawara Post —Setelah melakukan penjaringan dan proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemdes Besuki, Kecamatan Besuki, BPD yang lama kemudian membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Besuki. Katuan saja, pembentukan itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Pertama, salah seorang anggota BPD mengungkapkan bahwa proses pembentukan panitia pilkades diluar BPD terpilih dan menjabat. “Kami duga ini ada kongkalikong dan proses gak bener yang berpotensi fatal bagi demokrasi nantinya,” ungkapnya, rhs kan namanya.

Berdasarkan keterangan M. Sahran, proses pembentukan panitia pemilihan cacat hukum dan melanggar PERBUB No 14 tahun 2016 sebagai landasan utama penyelengaraan Pilkades di Kabupaten Situbondo. “Pasalnya, jabatan BPD yang lama telah berahir dan tidak punya wewenang dimata hukum,” tandasnya.

Ketua LSM Pakar ini mejelaskan, bahwa hal itu melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 PERBUB No 14 tahun 2016. BPD juga disinyalir tidak memperhatikan Pasal 7 ayat 6, 7, 8, dan 9. “Produk hukum yang prosesnya salah maka hasilnya cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, BPD masih juga melaksanakan rapat pada tanggal 25 Juni 2019, dengan tanda tangan pengundang Ketua BPD Moh Rusdiyanto, S.Pd.I. sontak dipertanyakan. pasalnya, ia selaku ketua sudah Purna Tugas, sehingga undangannya cacat hukum, dan bersamaan dengan itu sudah terbentuk BPD yang baru.

“Diduga kuat juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Besuki, gagal paham dalam memahami Perbup No 14 tahun 2016 dan aturan perundangan terkait lainnya,” pungkasnya.

Informasinya, pihak Kasi Pemerintahan Kecamatan Besuki sedari awal telah menyarankan agar proses pembentukan Panitia Pilkades disesuaikan dengan regulasi aturan yang ada. Sehingga, pilkades Besuki sesuai dengan amanah demokraosi.

Kata sumber Jawara Post, kenyataan diatas sangat fatal jika Kabag hukum Pemkab Situbondo tidak segera turun tangan. Pasalnya, jika hal diatas tidak segera ditertibkan kejelasan hukumnya, maka berpotensi jadi peluang alasan bagi pihak cakades yang kalah untuk menyoalnya.

“Jangan biarkan persoalan ini menjadi Bom Waktu dan akan dimanfaatkan oleh cakades yang kalah untuk menganulir pilkades nantinya,” ungkapnya.

Disisi lain, ketua Panitia bentukan BPD lama, Bukhari Muslim belum berhasil dimintai tanggapannya. Begitu juga ketua BPD tetpilih priode 2019 – 2024, M Molla, terkesan menghindar dengan alasan ia tidak dilibatkan dalam proses pemebentukan panitia pilkades Desa / Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawat Timur.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta