PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Polda Sumut Bredel Tambang, 4 Escavator Diamankan

MEDAN, Jawara Post Polda Sumut mengamankan beberapa alat berat dan pekerja di lokasi tambang Galian C Illegal yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasubdit IV/Tipidter DitKrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih membenarkan hal itu.

Ia menyatakan ada empat unit escavator, alat berat yang beroperasi di sana dan beberapa pekerja dimankan ke Polda Sumut.

“Kita amankan kemarin, Rabu (26/6/2019) lalu. Pekerja dan alat berat, escavator sebanyak empat unit dan 11 pekerja dari lokasi pertambangan tanah timbun tersebut,”ujar Herzoni, Kamis (27/6/2019).

Dikatakan Herzoni, lokasi tambang itu melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Saat ini kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin,”terangnya.

Saat dilakukan penggerebekan, akunya, sedang berlangsung penggorekan tanah dimana ada 4 unit alat sedang berat, escavator.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja yang ada di lokasi mengatakan mereka bekerja atas perintah dari ST, salah satu ketua Ormas di Kota Binjai. “Saat itu kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu namun mereka tak bisa menunjukkan,”katanya.

Simak pula 》JAWA TIMUR : Sekitar 80 persen Pengusaha Tambang Terindikasi Ilegal

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, kabarnya kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun.

Pada pekerja, sambung Herzoni, berdalih kalau lokasi pertambangan tersebut untuk membuat kolam. Sementara tanah yang ditambang diperjualbelikan kepada orang seharga Rp 100Ribu per dump truk.

Herzoni mengaku pihak-pihak yang diamankan seperti Tabita Ginting selaku Tukang Catat (Mandor), Sarmin selaku operator excavator Hitachi warna oranye Zaxis 210, Howir selaku operator alat berat excavator Hitachi warna orange tipe Strip-1.

Baca juga 》JAWA TIMUR : 5 Stone Crusher Terancam Dibredel Polisi

Kemudian Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu selaku kernek operator, Adi Pansai selaku operator. Suari selaku Supit DT Nopol 8464 EG, Rizal selaku supir mobil DT BK 9169 BN, Wondo selaku supir mobil DT BK 8549 LO.

Selanjutnya Sirajudin selaku supir mobil DT Nopol 8496 VO dan terakhir Candra selaku supir DT Nopol BK 8213 XR.

Sementara barangbukti selain empat unit escavator, lima unit mobil DT, uang Tunai Rp3.360.000, bon faktur penjualan, buku catatan pengambilan tanah.

Mengenai siapa yang bakal jadi tersangka terkait tambang ilegal, Herzoni menyatakan masih melakukan pendalaman.”Tersangka masih kita Lidik,”katanya.

akb/syaiful



Menyingkap Tabir Menguak Fakta