SITUBONDO, Jawara Post– Satuan Lalulintas Polres Situbondo, menetapkan tujuh prioritas operasi Keselamatan Semeru 2019. Operasi akan berlangsung selama 14 hari sejak Senin 29 April hingga 12 Mei mendatang.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Situbondo juga melakukan sosialisasi operasi keselamatn melalui berbagai media sosial. Isinya mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Para pengendara dihimbau mengenakan helm standar, serta tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo,AKP Hendrix K. Wardana, operasi keselamatan ini merupakan edukasi, agar masyarakat tertib berlalu lintas. Sebab tertib lalulintas merupakan etika pengendara di jalan raya.
Hendrix menambahkan, ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas operasi ini, yaitu tidak menggunakan helm standar, pengendara melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, surat kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan bak terbuka mengangkut orang.
Hendrix mengatakan, operasi keselamatan semeru ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas. Ketidak patuhan pengendara di jalan raya, masih menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalulintas.
Selain itu kata Hendrix, Satlantas Polres Situbondo telah melakukan berbagai edukasi lalulintas, baik melalui lembaga pendidikan maupun berbagai komunitas. Menurutnya, Polres juga sudah memasang kamera pengintai CCTV di sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di kawasan kota kamera CCTV di pasangan di jalan Argopuro dan jalan Ahmad Yani.
Lebih jauh Kasat lantas AKP Hendrix K Wardana menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi operasi keselamatan melalui media sosial.Bagi pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara, bisa dijerat pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda maksimal sebesar 750 ribu.
Zaini Zein