PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR MALUKU : Dugaan Kecurangan Pemilu Terjadi Di SBT Dan Malteng

Mahfud MD:

Nanti Ketahuan Ada atau Tidak dan Siapa yang Berbuat

KECURANGAN yang terjadi di Pemilu calon anggota legislatif (Caleg) mulai terungkap di dua Kabupaten di Maluku.

Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga telah terjadi pelangggaran Pemilu pada dua desa yakni Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Desa Kilmoy Kecamatan Tutuktolu.

Terindikasi  adanya penggelembungan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diseluruh TPS Daerah Pemilihan 2 pada Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Desa Kilmoy Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pasalnya ada sejumlah nama di kedua desa tersebut tidak berada di tempat, tetapi terindikasi hak pilih mereka terpakai atau tercoblos, dan tidak adanya pengawasan ataupun tindakan tegas yang di lakukan oleh KPPS. 

Merasa dirugikan dengan hal tersebut anggota DPRD Kabupaten SBT, Bahrum Wadjo, kepada media, Minggu 21 April 2019, mengaku telah mendesak Bawaslu Kabupaten SBT,  untuk  meminta  aparat kepolisian segera menangkap ketua dan anggota KPPS setempat guna  dimintai tangggungjawabnya demi kenyamanan dan kelancaran proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Kesimpulannya bahwa KPPS terindikasi ikut terlibat terkait penggelembungan suara dimaksud. Dengan modus pencoblosan sisa surat suara,” ujar Bahrum, kader Partai Demokrat, yang pada Pemilu 2019  ini kembali mencalonkan diri untuk kedua kalinya.

Menurut Bahrum dirinya  telah menyurati secara resmi Bawaslu Kabupaten SBT dengan bukti yang dimilikinya.

“Ini adah sebuah pelanggaran Pemilu. Dan saya telah sampaikan kepada Bawaslu untuk dijadikan perhatian khusus dan segera menindaklanjutinya. Dan mencocokan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara MODEL C6 – KWK.KPU dan Daftar Hadir Pemilih di TPS dalam Pemilihan Umum MODEL C7 – KWK.

Sementara itu di Kabupaten Maluku Tengah, diduga juga telah terjadi  kecurangan dan pelanggaran  Pemilu Calon Anggota DPR RI,  DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI,  dan Presiden RI, pada tanggal 17 April 2019 yang terjadi di daerah pemilihan tiga yakni Negeri Laimu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah.

“Diduga ada kecurangan dan pelanggaran pemilu yang terjadi di Negeri Laimu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, ini dilakukan secara terstruktur,  sistimatis dan masif,  dengan melibatkan seluruh perangkat penyelenggara baik PPK,  PPS,  KPPS, termasuk di dalamnya saksi partai politik dan Panitia pengawas (Panwas) /Bawaslu Kecamatan Telutih dan pengawas TPS pada masing-masing TPS,” ujar salah satu masyarakat Negeri Laimu, M.Hayoto, kepada mrdia, Sabtu 20 April 2019.

Dijelaskannya,  tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara tgl 17 April 2019, anggota KPPS setiap TPS membagikan surat undangan C6 kepada setiap pemilih, termasuk juga kepada pemilih yang tidak berada ditempat ikut dibagikan.  

“Tanda kecurangan sudah mulai nampak saat pembagian surat undangan C6 kepada pemilih,  dimana C6 dibagi habis kepada pemilih termasuk pemilih yang tidak berada tempat,” ujar Hayoto.

Seharusnya kata dia sesuai aturan surat undangan C6 tidak dapat diberikan kepada pemilih yang tidak berada di tempat dan surat undangan C6 yang tidak terbagi harus di foto oleh panwas TPS dan mengisi berita acara yang nantinnya di kembalikan,  namun ini tidak dilakukan oleh panwas TPS.

“Dan pada saat pemungutan suara pukul 07.00 WIT sampai pada pukul 13.00 WIT, pemilih pemilih yang datang ke TPS hanya memberikan undangan C6 kepada KPPS dan memberikan surat suara tanpa menandatangani daftar hadir atau C7. Harusnya ini dilakukan,  namun ini juga diabaikan oleh saksi termasuk panwas TPS,” jelas Hayoto.

Tidak hanya itu,  kata Hayoto, pada pukul 12.00 WIT, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,  datang menggunakan kartu keluarga dan KPPS memberikan surat suara untuk memilih,  padahal ini tidak sesuai aturan karena yang tidak terdaftar dalam DPT hanya dapat menggunakan E-KTP dan Surat keterangan (Suket)  dan benar-benar beralamat di Laimu. 

“Oleh hal ini juga saksi dan panwas TPS membiarkan,  seharusnya panwas TPS dapat menegur KPPS dan meminta temuan ini dapat di masukan dalan fom C2 sebagai kejadian khusus.  Tidak hanya itu,  pada pukul 13.00 WIT waktu pencoblosan selesai,  ada surat suara sisa,  oleh KPPS membagikan kepada saksi termasuk KPPS untuk mencoblosnya,  dan tidak ada surat suara yang tersisa semuanya tercoblos. 

Ironisnya,  saksi dan panwasan TPS mengabaikan dan membiarkan pelanggaran ini terjadi termasuk Panwascam Laimu padahal mereka mengetahui hal ini, ” kesalnya.

Selain itu, lanjut Hayoto, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan itu digunakan di TPS yang sama, ada juga di TPS yang berbeda,  sehingga ini menunjukan bahwa mereka menggunakan surat undangan C6 milik pemilih lain yang tidak berada di Laimu  atau berada di luar termasuk pemilih yang sudah meninggal ikut mereka mencoblosnya.  

“Bagaimana pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang berada di Jakarta dan di daerah lain bisa hak suaranya di berikan.  Karena pemilih semua menggunakan hak pilihnya maka jangan salah partisipasi pemilih mencapai 99,02 persen dari 3.318 pemilih yang terdaftar dalam DPT.  Sementara negeri-negeri lain yang ada di Kecamatan Telutih dan Kecamatan Tehoru partisipasi pemilih paling besar hanya 75 persen dari daftar pemilih, ” ujarnya.

Menurutnya, yang sangat mengecewakan dengan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di setiap TPS yakni pada perhitungan suara  khususnya suara untuk DPRD kabupaten dilakukan tengah malam yakni pukul 02.15 WIT tengah malam tanggal 18 April 2019, padahal sesuai keputusan Mahkama Konstutusi perhitungan suara diperpanjang selama 24 jam.  

“Artinya bahwa panwas TPS dapat menegur KPPS untuk melakukan perhitungan suara di pagi hari tanggal 18 April 2019. Pada saat perhitungan suara dilakukan ditengah malam,  oleh Ketua KPPS yang ditugaskan untuk membaca surat suara. Surat suara yang dibaca tidak sesuai mekanisme dan petunjuk teknis pembacaan surat suara,  yang mana kertas suara tidak di angkat dan ditunjukan kepada saksi dan panwas TPS”

“Tetapi oleh yang dibaca langsung  dibaca untuk dua calon anggota DPRD Kabupaten yang ada di dalam Negeri Laimu secara bergantian,  artinya suara itu dibagikan kepada Wakano Ramly dari Caleg PDI Perjuangan dan Arman Mualo Caleg dari PKS.  Dengan cara membaca seperti ini sangat merugikan kami yang sudah memberikan  hak konstitusi kami kepada caleg lain yang dinilai mampu sesuai pandangan kami,” urai Hayoto. 

Ditambahkan Hayoto saat dirinya menyampaikan  protes dan menanyakan  kepada Ketua KPPS kemana suara konstitusi yang sudah dia berikan kepada caleg yang lain, oleh  Ketua KPPS  yakni telah diberikan caleg anak negeri sendiri.

“Ini sangat di sayangkan.  Dan sangat disayangkan lagi disaat perhitungan pembacaan suara suara,  panwas TPS tidak berada di tempat dan saksi semua tidak mau peduli, kalaupun panwas TPS ada di TPS maka mereka sengaja membiarkan kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur,  sistimatis dan masif karena diduga mereka semua terlibat,” terangnya. 

Untuk mendapat keadilan atas proses demokrasi yang berlangsung di Negeri Laimu,  Hayoto mengaku berharap agar Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat menyikapi kecurangan dan pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur,  sistimatis dan masif oleh perangkat peyelenggara termasuk Panwas Kecamatan. 

“Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah,  tidak bakal mendapatkan hasil laporan panwas TPS sesuai fakta kebenaran sebab mereka diduga terlibat dalam kejahatan kecurangan ini, sehingga laporan yang disampaikan pastinya berjalan baik dan normal tanpa ada kecurangan,  namun saya sebagai bukti melihat kecurangan oelanggaran pemilu yang terjadi di Lainu,” 

“Untuk itu,  diharapkan Bawaslu dapat menggunakan logika dan pandangan analisa yang baik sehingga dapat mengambil keputusan yang baik untuk menyelamatkan hak konstitusi warga masyarakat Laimu,  artinya jika itu bisa saya minta ada Pemilihan Ulang (PSU)  atau lakukan pembukan kotak suara untuk perhitungan suara ulang di Negeri Laimu, ” pinta Hayoto.

Rahman/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta