SIDOARJO, Jawara Post—Warga desa Pesawahan Kecamatan Porong geger, lantaran terdengarnya kabar kalau Kepala desanya tidak kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo pada Kamis sore (26/7). Kades Pesawahan Aris tersandung kasus dugaan korupsi APBDes 2016. Desas-desus tentang penahanan Kades Pesawahan inipun berkembang cepat di desa ini (27/7/2018).
Diketahui sebelumnya Kades Pesawahan Aris telah dilaporkan ke Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo oleh Anggota BPD Pesawahan atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016. Bahkan per tanggal 10 juli kemarin statusnya sudah dinaikkan oleh penyidik menjadi tersangka, bersama dengan pelaksana proyeknya Purwanto.
Salah satu anggota BPD Pesawahan yang enggan disebut namanya menyebutkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Pesawahan ini bermula adanya proyek desa berupa peninggian jalan yang berada di dua lokasi yakni RW 1 dan RW 2.
“Saat itu tanpa ada musyawarah apapun dengan warga tiba-tiba ada penggarapan,dan saat itu dikerjakan oleh kakak ipar pak lurah sendiri”ujarnya
Dipaparkannya, pekerjaan tahun 2016 tersebut oleh kepala desa di LPJ kan pada bulan April 2017. Dalam laporan tersebut proyek peninggian jalan ini volumenya 1700x4x40 artinya panjang peninggian jalan di RW 2 ini adalah 1700 M. sedangkan di RW 1 panjang pekerjaannya 213 M dengan total anggaran Rp 400 Juta
“Merasa ada kejanggalan dengan laporan yang dibuat Kades ini, akhirnya dengan beberapa warga kita melakukan pengukuran, dan ternyata panjang proyeknya hanya 700 m,”ungkapnya.
Sementara itu Kades Sawahan Aris saat dikonfirmasi di rumahnya (21/7) enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya, dan saat itu pihaknya mengarahkan ke pengacaranya untuk wawancara.
Dijelaskan pengacara Kades Aris, Mursid Mudiantoro, SH, proyek tersebut dananya sudah dianggarkan dalam APBDes dan pengadaannya sudah melewati proses pelelangan dan sudah di pihak ketigakan.
“Proyek ini pengadaan tahun 2016 jadi sudah lama,”ucapnya saat dihubungi lewat selulernya.
Ditambahkannya, harusnya pekerjaan yang sudah selesai dan diserahkan ini oleh Pemkab dalam hal ini Inspektorat harus melakukan audit, agar nantinya diketahui kerugian atau kelebihan anggaran yang nantinya akan disampaikan ke pihak pelaksana.
“Jadi harus ada pengawasan administrasi, bukan tiba-tiba dilaporkan terus polisi melakukan penyelidikan seperti ini,”ungkapnya.
Kepala desa itu merupakan pejabat tertinggi di desa dan untuk urusan pembangunan sudah ada kepala urusan pembangunan yang mengurus hal tersebut.
“Kalau hal seperti ini sering terjadi bukan tidak mungkin banyak Desa yang merasa takut melaksanakan pembangunan, “pungkasnya.
Dari pantauan, Kepastian penahanan Kades Pesawahan Aris oleh penyidik Polresta Sidoarjo didapatkan dari sumber internal Polresta yang membenarkan tentang penahanan tersebut.
“Iya mas benar, kades Pesawahan saat ini ditahan,” tegasnya.
@cles