PANGKEP, Jawara Post— Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) berinisial IH warga Desa Kassi Loe, Kecamatan Labbakang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel babak belur dihakimi massa dan di bekuk oleh tim Polsek Labakkang usai membawa kabur motor salah seorang warga Ma’rang yang sedang terparkir.
Kejadian bermula saat korban Muh. Akbar pegawai Damkar kabupaten Pangkep datang melapor ke SPKT Polres Pangkep bahwa sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri Merk Honda Vino dengan Nomor Polisi DD 3988 XX oleh pelaku sesaat sebelum Akbar datang melapor. Rabu (10/4/2019) siang
Usai menerima laporan dari korban, Kepala SPK Polres Pangkep IPDA Agus Lallo, SH, langsung menghubungi melalui Handy Talky seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pencegatan terhadap pelaku Curanmor yang diketahui lari menuju arah utara kabupaten Pangkep menuju kabupaten Barru.
Setelah mendapat info dari SPKT Pangkep jajaran Polsek sepanjang jalan poros Pangkep yang mengarah utara langsung mengadakan Razia kendaraan disepanjang jalan mencari ciri ciri motor yang dibawah pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil di identifikasi di jalan poros kecamatan Ma’rang melalui jajaran Polsek Ma’rang yang dipimping langsung oleh IPTU Nompo, SH.
Hanya berselang beberapa menit Pelaku terlihat menggunakan motor tersebut oleh salah satu Anggota Polsek Ma’rang dan langsung melakukan pengejaran, dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor tersebut, kemudian pelaku kabur ke pemukiman penduduk.
Melihat pelaku kabur dan berlari masuk disemak semak Polisi langsung melakukan pengejaran dan warga melihat kejadian tersebut juga langsung ikut membantu mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap duluan oleh warga setempat dan dihajar hingga babak belur
Beruntung Polsek Ma’rang yang saat melakukan pengejaran cepat tiba sesaat setelah pelaku ditangkap warga segera mencegah amukan massa yang mulai kesal sehingga pelaku, hanya mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Pangkep untuk diintrogasi, dari pengakuan pelaku mengakui telah melakukan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, dan parahnya lagi pelaku mengakui baru 5 hari lepas dari Rumah tahanan Kabupaten Barru dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku telah berada ditahanan Mako Polres Pangkep untuk dilakukan pengembangan karena pelaku merupakan resedivis pelaku curanmor.
“Satreskrim bersama dengan unit Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mencari kemungkinan adanya kasus lain yang dilakukan pelaku ditempat yang berbeda.” Kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson R, S.Ik
Fakima/wa ode