BONDOWOSO, Jawara Post – Pengembangan hasil penyidikan terhadap Masuri, yang tertangkap kemarin, hari Rabu, (10/4/2019), akhirnya Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan pengedar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa Shabu.
“Ini hasil pengembangan dari LP/11/A/IV/2019/JATIM/BWO, tanggal 10 April 2019,” kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman.
Menurut Kasat, waktu Kejadian pada hari Kamis 11 april 2019 pkul 06.30. WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Dawuhan RT 01. RW 02, jalan Sucipto Kecamatan Kota Kabupaten Situbondo.
Kronologis kejadian, berawal dari tertangkapnya tersangka Masuri di Dusun Kelapa Sawit desa Wonosari Kecamatan Wonosari pada hari Rabu 10 April 2019 sekitar jam 18.30 WIB dengan barang bukti berupa 2 paket sabu miliknya yang didapat dari Erwin Alfari, (33), asal Kelurahan Dawuan RT. 01 RW.02 Kecamatan Kota Situbondo.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap bandar sabu, ada pengakuan jika barang haram itu didapat dari orang Situbondo. Akhirnya anggota bergerak untuk melakukan pengembangan penyelidikan ke Situbondo.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapat Barang bukti sabu 1 (satu) paket klip plastik kecil di dapur rumah tsk yang disimpan di rak bumbu dapur. Kemudian tsk dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara BBnya, berupa 1(satu)paket shabu shabu, berat 0,96 gram, 1 Hp merk Blackberry amstrong hitam, 2 korek api warna hijau, 2 buah sumbu korek, 2 Hp android merk vivo dan 44 sedotan plastik warna putih juga diamankan.
“Tersangka kita Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo 132 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Hery/dins