PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : OKNUM HAKIM PN WATAMPONE DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI

BONEJawara Post—Terkait dengan berita Tentang Bank BRI Cabang Watampone, yang menggelapkan dana Nasabah banyak menuai pertanyaan- pertanyaan, segampang itu dana nasabah bisa cair hanya dengan berbekal “Penetapan perwalian Anak” yang menurut hukum tidak bisa dijadikan alas Hak untuk mengambil atau mencairkan uang milik Nasabah yang telah meninggal dunia.

Namun ternyata, setelah ditelusuri sedemikiaan rupa oleh Penasehat Hukum (PH) Almarhum Hapsalmal, yang bernaung dibawa “Kantor Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) Cabang Kabupaten Bone, maka terkuak cerita jikalau raibnya dana nasabah tersebut, diduga kuat adanya konspirasi jahat antara oknum Hakim, Pengacara dan Pegawai Bank BRI.

Hal ini terkuak setelah Tim PH ahli waris, ILHAM H. SH, memeriksa berkas yang dijadikan dasar alas hak, serta dikaitkan kepada semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut, terkait terbitnya penetapan perwalian anak tersebut. Yang menjadi pemohon dalam penetapan tersebut adalah perempuan yang bernama Hastuti Bustamin.

Wanita itu diketahui adalah isteri nikah siri almarhum Hapsalmal dengan dikaruniai dua orang anak, yang sudah beberapa kali ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Watampone, meminta dan memohon Penetapan Ahli Waris, akan tetapi PA Watampone menolak permohonan tersebut. Alasannya, pemohon tidak dapat memperlihatkan Akta Kutipan Nikah, yang dapat jadi bukti jikalau pemohon adalah istrinya.

Namun ternyata, tiba-tiba muncul “Penetapan Perwalian Anak” yang dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mencairkan dana tabungan dan Deposito milik almarhum Hapsalmal pada Bank BRI Cabang Watampone, setelah dari pihak bank memperlihatkan semua berkas yang dipergunakan Pengacara pemohon yang berinisial A.A dalam mencairkan dana yg dimaksud.

“Dengan adanya penetapan Perwalian Anak ini yang membuat kami dari Tim PH ahli waris, meyakini bahwa proses pencairan dimaksud cacat hukum. Pasalnya, penetapan ahli waris bukanlah wewenang Pengadilan Negeri (PN), melainkan kewenangan dari Pengadialan Agama (PA). Penetapan perwalian anak guna pencairan itu sarat konspirasi,” kata Dr. Alwi Jaya, SH, MH, bersama timnya, Kamis (11/04/2019).

Kata Doktor hukum ini, yang lebih mengagetkan tim PH ahli waris adalah ditemukannya foto yang seraya menunjukkan bahwa terindikasi jelas terjadinya konspirasi jahat dan perbuatan Gratifikasi. “Mereka terekam dalam gambar (foto) datang bersama – sama untuk mencairkan dana dari Bank BRI. Artinya, adanya H (oknum hakim), patut dicurigai,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, dugaan adanya kongkalikong ini dijelaskan oleh pengacara almarhum Hapsanal terinventarisir lengkap foto fotonya. Sehingga, apabila permaslahan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak dimaksud, maka tim PH akan mengambil langkah hukum tegas. “Oknum Hakim tersebut sudah melanggar Kode Etik Hakim yaitu Etika dan Perilaku Hakim, yang dapat menurunkan harkat, martabat serta wibawa Hakim,” jelas Ilham.

Selanjutnya, jika masalah ini tidak ada kepastian dengan komunikasi terbaik, maka Tim PH akan melporkan hal tersebut kepada Ketua PN Watampone, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sul-Sel di Makasar, juga pada SIWAS yaitu Sistem pengawasan, dibawah Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami serius menyikapi ini. Dan bilamana ternyata tidak ada penyelesaian pengembalian dana Tabungan dan Deposito yang merupakan hak Klien kami (ahli waris Hapsalmal), maka kami tidak akan tinggal diam, dan segera melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudicial (KY), juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tukasnya.

Yush/dins/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta