PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM
SELAMAT & SUKSES RI 1

BANYUWANGI : Dua Desa di Kecamatan Genteng Saling Klaim Tanah TKD

JAWA TIMURJawara Post– Desa Genteng Kulon dan Desa Genteng Wetan yang notabene sama-sama masuk Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, saling mengklaim kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD). Tanah seluas 10.000 meter persegi (1 hektare) lebih yang diperebutkan tersebut berada di Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan.

Dilansir dari timesbanyuwangi, tanah yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lapangan olah raga Desa Genteng Wetan tersebut dipasangi papan nama kepemilikan tanah Desa Genteng Kulon.

Alasannya yaitu pembagian TKD yang terjadi pada saat dipecahnya Desa Genteng, menjadi dua pada tahun 1923 sudah jelas, bahwa tanah tersebut adalah TKD milik Genteng Kulon.

“Kami hanya ingin melindungi Aset Desa kami. Bersama perangkat Desa Genteng Kulon kami memasang papan nama kepemilikan tanah di lokasi tersebut Senin (1/4/2019) kemarin,” kata Rudi Hartono Latief, Ketua BPD Desa Genteng Kulon.

“Persoalan kepemilikan TKD ini dari dulu tidak pernah ada masalah. Meski dulu pernah dipersoalkan oleh Desa Genteng Wetan, namun bisa diselesaikan secara musyawarah oleh Camat Genteng,” imbuh Rudi.

Tetapi, kata Rudi, sejak Genteng Wetan di pimpin oleh Pj Kades kekisruhan ini timbul lagi dengan membangun sarana oleh raga di TKD milik Desanya.

“Kami sangat menyayangkan jika seorang Pj yang notabene adalah pemimpin sementara harus mengambil langkah seperti itu. Harusnya Pj tidak membuat keputusan yang berpotensi konflik antar kedua desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Genteng Wetan, Kaslim menyampaikan, pihak Desa Genteng Wetan, melakukan pengerjaan di tanah tersebut karena sesuai dengan buku Later C Desa tanah yang menyebutkan tanah itu adalah TKD Genteng Wetan.

Kaslim mengatakan, TKD tersebut di later C atas nama ganjaran Pentinggi Desa Genteng Wetan dan ganjaran Sekdes Genteng Wetan. Dan selama ini yang membayar pajak bumi dan bangunan juga Desa Genteng Wetan.

“Di buku later C sebelum tahun 60 No. 4 klas D3 persil 47 atas nama Ganjaran Kadus Resomulyo dan setelah tahun 60 atau C baru no 77 dengan nomer persil dan kelas yang sama, tahan dengan luas 6100 tersebut berubah nama menjadi ganjaran Petinggi Genteng Wetan. Dan yang kedua C sebelum 60 No 3 persil 48 klas D3, luas 4200. setelah tahun 60 berubah menjadi C nomer 78 atas nama Ganjaran Sekdes Genteng Wetan. Itulah yang menjadi dasar kami,” kata Kaslim, Rabu (3/4/2019).

“Kita berharap permasalahan TKD ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan. Selain Genteng Wetan dan Genteng Kulon adalah tetangga yang awalnya satu induk. Sehingga sangat tidak baik jika berselisih seperti ini,” pungkasnya.

Joko / dhony



Menyingkap Tabir Menguak Fakta