PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : 3 dari 5 TSK Penganiayaan di Lapangan Pecoro Tertangkap

JEMBER, Jawara PostTiga pemuda dari 5 orang tersangka kasus penganiayaan pada malam tahun baru di lapangan Pecoro dan jalan Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji akhirnya tertangkap polisi. Ketiga tersangka berinisial RA (28) DI (23) dan YR (22) warga Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji.

Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo, kasus penganiayaan bermula saat korban Imam Wahyudi, warga Desa Pecoro menonton hiburan saat malam pergantian tahun di lapangan Pecoro. Kasus penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman karena korban menganakan kaos dengan atribut pesilat.

Korban yang merasa jengkel karena diminta melepaskan kaos miliknya, menegur tetangganya tersebut. Peristiwa tersebut memicu perselisihan karena tersangka memanggil teman-temannya.

Lima pemuda yakni RA, DI, YR, RM, dan IM kemudian menganiaya korban hingga pingsan. Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Rambipuji. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan menangkap 3 orang tersangka.

Hingga Minggu (6/1/2019) malam, ketiga orang tersangka tersebut masih ditahan di Mapolsek Rambipuji. Sedangkan 2 tersangka lain yakni RM dan IM, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambipuji. Tersangka dijerat dengan pasal 170 kuhp tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 setengah tahun penjara.

Hafit rabi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta