PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

TAMBANG: Dilema Penambangan Dalam Bidikan Lensa Hukum (1)

Material merupakan salah satu bahan pokok proyek pembangunan fisik dan itu sebagian dari faktor penunjang pengembangan tata ruang sebuah daerah. Misalnya dalam pemadatan lantai dasar yang butuh akan tanah urug, pasir batu (sirtu), batu kali, pasir dan material lainnya. Namun, untuk memperoleh material tersebut sangatlah tidak mudah, bahkan banyak aturan hukum yang berlaku dan mengancam sang pengusaha apabila pekerjaannya itu tanpa ijin alias ilegal. Bagaimana fakta dilapangan terkait WPR, WUP dan WPN?..berikut sajian kabar aktual Singkap Tabir Menguak Fakta dari Jawara Post secara bersambung….

SITUBONDO, Jawara Post~Proses mendapatkan material bangunan selain material yang ada di toko bangunan, selama ini bagai permainan petak umpet. Bagaimana mungkin, kebutuhan material diluar toko adalah kebutuhan pokok. Sementara untuk mendapatkannya, banyak pengusaha yang klimpungan dikala terbentur aturan perundangan baik Peraturan Pemerintah (PP), Permen ESDM, Permen terkait, termasuk proses perijinannya.

Akibatnya, sejumlah dalih dan segudang argument dikemukakan, serta kerap pengusaha bersembunyi dibalik warga miskin dan pengangguran. Bermodal koordinasi dengan legeslatif dan eksekutif yang ada, birokrasi menjalankan atifitasnya dengan aman -aman saja. Jawara Post . Tidak terkeculai didaerah Kota Santri Situbondo yang mulai menata dan memacu pengembangan kawasan dengan pembangunan berkala.

Aparat penegak hukum (APH) selama ini sudah tidak tinggal diam. Penegakan hukumpun dilakukan, namun dilema atas dampak penegasan aturan juga spontan terjadi. Sejumlah aktifis sampai sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ambil bagian dengan melayangkan somasi hingga pelaporan. Disisi yang sama, sejumlah warga masyarakat sontak kehilangan pekerjaan (nganggur).

BACA : Kejari Banten Tegaskan Tersangka Kasus Genset RSUD Banten Bisa Bertambah

Saat ini, Ketua Umum (Ketum) LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febrianto, mulai mengambil langkah langkah supremasi hukum terkait penambangan. “Selama ini banyak pihak mengeluh dan menimbulkan chaos sosial antar pengusaha. Pasalnya, pelaporan di Polres dilakan secara parcial dan terkesan pilih pilih,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghindari hal itu, pihaknya sudah mengkonsep bahan pelaporan by data lengkap dengan fakta – fakta dilapangan. Kami akan melaporkan semua aktifitas penambangan yang tidak mengantongi ijin (ilegal) dan dengan bukti yang jelas. Jadi, yang kami laporkan yang jelas ilegal bukan antem kromo (ngawur, Red),” imbuhnya.

BACA : BALI : Ratusan Hotel dan Restoran Segera Diaudit

Ungkpan itu bukan sekedar ngecap belaka, pria yang dikenal dengan sebutan Siti Jenar ini langsung menyoal tentang penambangan di Kelurahan Ardirejo, Panji Kidul, Situbondo. “Ini faktanya dampak dari aktifitas penambangan. Kami ingin tahu sejauh mana legalitas pekerjaan ini. Jika semuanya sudah valid, bukan hanya yang di Batu Lungguh, inipun kami polisikan,” tegasnya.

Data yang terhimpun, dalam Undang-Undang No. 4 Ta. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kawasan pertambangan rakyat disebut dengan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Kriteria untuk bisa ditetapkan sebagai WPR antara lain tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN, serta merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

BACA : Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut

Ada peraturan pemerintah (PP) No.78 Ta.2010 tentang Reklamasi dan PascaTambang. Jawara Post. Peraturan Presiden (Perpres) No.27 Ta.2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Permen ESDM No.18 Ta.2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, juga Permen Negara Lingkungan Hidup No.11 Ta.2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (DLH).

BACA : Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut

Bahkan, dalam Instruksi Presiden No. 3 Ta. 2000 tentang Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, sangatlah jelas. “Dalam pasal 158, UU No 4 Ta. 2009 secara tegas dijelaskan ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” sambung Atik Kristiana, SH.,MH., team Advokasi LSM Jawara.

Bagaimana nasib penambangan di Situbondo, itu merupakan pertanyaan besar dan akan menyingkap tabir dilapangan guna menguak fakta, legal apa ilegal. Atau bisa jadi ada oknum sejumlah APH yang terlibat, Oknum Legeslatif, Oknum Eksekutif yang ikut bermain? Atau ada pemanfaatan kondisional masyarakat yang berpotensi ketidak kondusipan daerah kabupaten, kita simak kabar berikutnya dalam singkap tabir kuak fakta Jawara Post, edisi mendatang……

@gus aang/nhr



Menyingkap Tabir Menguak Fakta