SUMBERMALANG, Jawara Post —-Kehebohan tentang adanya proyek jalan aspal dikawasan wisata Rengganis, Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, Jawa Timur, nampaknya membuat sang kontraktor kebakaran jenggot, Rabu 28/08/2019. Betapa tidak, usai diberitakan material batu gunung hasil nyolong, boro – boro beralih suplier.
SIMAK PULA 》SITUBONDO : Dipertanyakan, Proyek Jalan Wisata Dari Material Nyolong
Rabu sore, proyek pengaspalan jalan tiba – tiba mengambil batu kali dari bawah (kawasan sekitar Besuki). Hal ini membuat warga kaget bercampur geli, pasalnya selama ini bos proyek menggunakan batu gunung dari tambang menjarah aset hutan. “Barusan 2 dumptruk angkut batu kali melintas menuju lokasi proyek itu Mas,” kata warga.
Lucunya, mendatangkan material batu kali paska ramai diberitakan oleh media ini. Padahal, Tim Gak Kum dari Perhutani dalam waktu dekat akan sidak kelokasi tambang batu yang dijual ke proyek jalan ini. “Rupanya si kontraktor mau beralibi, sangat kuat dugaan kami bahwa pekerjaan ini tidak becus dan melanggar hukum pidana,” kata Eko Febrianto.
Menurutnya, selama ini warga telah mengadukan bahwa batu hasil tambang dilahan milik KRPH Besuki, KPH Bondowoso ini, oleh Mhl dibeli dari warga penambang 110 ribu, lalu dijual oleh MHL kepada kontraktor Rp. 175 ribu, sementara dalam S2HB2U Rp. 255 ribu /M3. “Bayangkan saja berapa kebocoran anggaran tersebut,” tukasnya.
BACA JUGA 》SITUBONDO : Proyek Kawasan Wisata Rengganis Dituding Banyak Kebocoran
Data yang tercatat sangat jelas bahwa jeratan PIDANA pada Pasal 50 Nomer 3 huruf G yang berbunyi “Dilarang keras melakukan kegiatan ekplorasi atau Ekploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan”
Pada ketentuan PIDANA pasal 78 ayat 6 yang berbunyi “Barang siapa yang sengaja melanggar Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat 3 Huruf G diancam dengan Pidana paling lama 10 tahun dan denda senilai 5 Milyar”.
Dalam poin yang sama, diejelaskan bahwa pada Pasal 78 nomer 14 tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat 3, hal ini apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, maka tuntutan dan Sanksi PIDANA nya dijatuhkan terhadap Pengurusnya, baik sendiri maupun bersama sama, sesuai dengan ancaman masing – masing ditambah 1/3 (sepertiga) dari Pidana yang dijatuhkan.
KLIK BERITA INI 》Terindikasi TDM, Bupati Dadang Diminta “STOP” Proyek Wisma Daerah
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan wisata Rengganis terus menuai kritikan pedas dari sejumlah aktifis pro rakyat dan anti korupsi. Selain melangar UU KIP, proyek ini juga dituding menggunakan material batu hasil mencuri (nyolong) dilahan Perhutani. Bahkan, pekerjaan proyek dinilai asal asalan dan sarat mark up anggaran, juga sarat adanya KKN.
Sementara, IM – Mantri Perhutani enggan memberikan tanggapan, begitu juga AH – kontraktor yang telah menerima tender pekerjaan jalan wisata, serta Mhl – warga Baderan yang menjual hasil tambang batu ilegal kepada AH. Padahal, skema melanggar hukumnya sangat jelas dan terstruktur.
Dins/JP