BANYUWANGI, Jawara Post – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau masyarakat agar melakukan administrasi kependudukan(adminduk) secara mandiri di rumah masing-masing via online.Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus coronaatau Covid-19.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi Juang Pribadi mengatakan, layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui Media online layanan adminduk bisa dilayani melalui media online (whatsapp) / website smart kampung
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan, mulai permohonan Cetak KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian.
“Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online,” kata Juang, Rabu (08/04/2020)
Sedangkan khusus untuk perekaman KTP elektronik, baik foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata, untuk sementara di tunda kecuali yang sifatnya urgent , bisa dilakukan di kantor kecamatan atau di kantor dispenduk capil Banyuwangi.
Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan dan dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
“Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi Whatsapp Dispendukcapil di nomor hotline pada jam kerja, 081336700900 (No Call), untuk tempat pengambilan dokumen adminduk pelayanan via whatsapp yang sudah selesai di kantor dispenduk capil dengan menukar dokumen yang di upload ,sedangkan untuk pelayanan lewat smart kampung akan dikirim melalui pos.,” pungkasnya.
Dhony