PALEMBANG , Jawara Post–Sebuah kekuasaan kadangkala membuat lupa perbuatan seseorang, apalagi yang berkaitan dengan asmara. Terlena akan kebahagian dunia, berbuat sesuka hati dan ahirnya melaupakan itu semua. Seperti halnya apa yang telah dilakukan oleh oknum Kades berinisial SS di Kecamatan Kabupaten 4lawang Sumatera Selatan. Perbuatannya memantik reaksi keras dari LSM Ratu Adil, Kamis (30/08/2018).
BACA JUGA : RADAR BESUKI : Dugaan Sabotase Dokumen Desa Gagal, Laporan Siti Jenar Semakin Naik
Betapa tidak, SS telah meninggalkan istri sirinya setelah buah hatinya berumur 1 bulanan. Saya akan getol membela kaum perempuan, apalagi ia telah bertaruh nyawa melahirkan buah hatinya. Soal kepastian hukum, saya paham kalau istri siri tidak bisa berbuat banyak , namun buah hati mereka adalah darah daging SS, itupun bisa dibuktikan,” kata Mariana, Ketua PAC LSM Ratu Adil.
Menurutnya, ia merasa terpanggil untuk peduli akan nasib anak yang tidak berdosa itu, setelah dengan jelas anak itu ditelantarkan selama ini. Wanita ini akan terus memperjuangkan hak si anak atas bapaknya oknum kades tersebut. “Kalau ibunya, saya gak masalah Mas. Tapi, darah daginganya itu punya hak yang sama atas ayahnya,” tukasnya.
Lanjut Mariana, upaya untuk membuktikan bahwa balita laki laki itu murni dan benar darah daging SS, ia bersama LN (istri SS) akan melakukan tes DNA atas AK (inisial balita LN dan SS).
“Memang ini tidak sedikit biayanya. Tapi, demi tegaknya keadilan dan terpenuhinya hak anak, kami akan lakukan dan akan kami buktikan. Untuk itu, kami harap KPAI dan wakil rakyat di 4Lawang turun tangan bantu kami,” imbuh wanita yang tinggal di Ulumusi, 4Lawang, Palembang Sumatera Selatan ini.
Informasinya, sebelumnya SS menjalin hubungan dengan LN, lalu nikah siri. Acara perkawinannya juga terdukumentasi, sehingga kemudian dikarunia amanah dengan LN hamil. Setelah tiba saatnya, kehamilan LN tiba pada proses persalinannya. Buah hati mereka berjenis kelamin laki laki. Namun sayang, setelah AK (si bayi) berumur 1 bulan, SS pergi tanpa pesan dan tak ada kabar beritanya.
Upaya untuk meminta hak dan tanggung jawab SS terhadap AK sering dilakukan LN, namun sayang SS (oknum Kades) yang tinggal di Kecamatan Paiker, Kabupaten 4lawang, tidak menghiraukannya. Lantaran upaya selalu kandas, Mariana selaku ketua PAC LSM Ratu Adil datang membantunya. “Cukup perjuangan sang ibu membesarkan AK hingga umur 10 bulan ini. Kami tuntut hak AK dan tanggung jawab SS terhadap darah daginnya sendiri, ” pungkas Mariana.
Sekadar diketahui, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Serta, Pasal 76B dan 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
@gus/din