MERAUKE, Jawara Post – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua melepasliarkan 3.970 ekor anak Ikan Arwana Irian di Kali Wanggo, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat 8 Maret 2019. Acara pelepasliaran anakan Ikan Arwana itu dihadiri sejumlah Muspida Merauke.
3.970 ekor anak Ikan Arwana Irian itu terdiri 3.153 ekor sitaan petugas karantina di Entikong, wilayah perbatasan RI-Malaysia dari upaya penyeledupan. Terus 817 ekor dari restockingatau kontribusi pengusaha Ikan Arwana di Merauke untuk pelastarian Ikan Arwana di alam liar.
Kepala BKSDA Papua Edwar Sembiring menjelaskan, Ikan Arwana yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan upaya penyeludupan ke Malaysia, melalui Pontianak pada Januari 2019. “Pelaku penyeludupan Ikan Arwana sedang diperiksa,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Edwar, tak ada persoalan jika pengiriman itu melalui dokumen. Ikan Arwana Irian dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ikan ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Saat ini, kata Edwar, ada aturan yang mengatur tentang perdagangan Ikan Arwana Irian sesuai dengan asas manfaat. Artinya, boleh saja dimanfaatkan masyararakat dalam jumlah yang besar, tapi harus melalui aturan dan persyaratan yang ada.
Sesuai kajian LIPI, boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Untuk kouta di Merauke yang boleh diperdagangkan berdasarkan aturan setiap tahun sebanyak 156 ribu ekor dan itu harus ikan anakan, sesuai ukuran yang boleh diperdagangkan,” jelas Edwar.
Selain diperdagangkan, kata Edwar, perusahaan yang menjadi mitra Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) juga wajib setiap tahunnya mengembalikan sebagain anakan Ikan Arwana ke alam liar untuk menjaga habitatnya.
Abdel Syah