Oelamasi NTT – Jika Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, untuk segera memberhentikan sementara PT. Garam Indo Nasional (PT. GIN), karena belum memiliki ijin lingkungan, berbeda dengan Pemkab Kupang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Joni Namseo, ketika dikonfirmasi awak media di Oelamasi, pada Senin (22/10).
Jhon mengatakan bahwa, soal pemberhentian sementara PT.GIN untuk tidak berproduksi, bisa saja dilakukan, tetapi karena PT. GIN sementara digugat bersama Pemkab Kupang di PTUN oleh PT. PGGS dan PKGD, sehingga Pemkab belum bisa dihentikan produksinya.
“Memang benar dari media saya dapat kabar bahwa PT. GIN belum memiliki Amdal. Tetapi sementara ini masih berproses di pengadilan, sehingga kita lihat saja proses dipengadilan seperti apa. Sehingga keputusannya seperti apa, nanti baru pemerintah akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Ketika ditanya media ini bahwa tidak ada kaitan antara PT. GIN yang belum memiliki ijin amdal dan gugatan di pengadilan, Joni mengungkapkan bahwa, mungkin di pemerintahan sebelumnya dokumen-dokumen itu sudah ada, makanya PT. GIN berani beroperasi. Sehingga dirinya akan mengecek kembali apakah ijin-ijin tersebut sudah dimiliki oleh PT. GIN.