SITUBONDO, Jawara Post—Menyimak adanya pelaporan korban ke Mapolda Jatim, Rabu (17/02/2019), perbuatan melawan hukum terkait penipuan dan pengelapan, maka sedikitnya ada 3 orang yang terancam dikandangkan dihotel prodeo. Sementara, 1 terlapor sesuai LP di Polres Situbondo yang diyakini memenuhi unsur pidana, akan lebih awal digelandang kebilik penjara.
Hal ini yang tersirat dalam uraian berkas dan bukti – bukti yang dibawa wak kaji didampingi ketum LSM Siti Jenar usai dari ruangan Irwasda Polda Jatim. “Inti masalah dan terlapor utama adalah CD oknum seldes Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo Jawa Timur. Dari dia akan terungkap semua pihak yang bermain,” kata Eko.
Ikuti Tautan ini 》RADAR PAPUA : Tujuh Anggota Polda Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Jelasnya, kata Eko, jika penyidik yang menangani perkara ini pure yuridis, maka akan muncul siapa aktor dalam rekayasa dokumen dan proses penyidikan tersebut. “Kami tidak main – main demi citra dan nama baik kepolisian. Jika oknum penyidik gak bermain, lalu mengapa perkara ini lenyap begitu saja,” ucapnya.
Karena ada mekanisme tersendiri terkait kepolisian, agar persoalan ini terang, maka wak kaji melaporkan oknum penyidik ke Irwasda Polda Jatim. “Kita juga akan ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri. Disitu akan final, karena akan diakumulasi hasil dari evaluasi Irwasda. Yang jelas, bukan cuma LP, adanya SP2HP juga telah kami laporkan untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Simak pula 》RADAR ARJUNO : INILAH WAJAH SEORANG PERAMPOK DI PASIRIAN
KAUR Dumas Irwasda Polda JATIM, AKP Hermanto mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera dievaluasi. “Kalau andaikata setelah kami melakukan Penegoran terhadap oknum Penyidik Polres Situbondo terkait Kasus ini, dan tidak ada Peningkatan pelayanan kasus yang signifikan, dengan terpaksa kami di perintahkan untuk Gelar di Polda,” kata peyidik Irwasda Polda Jatim.
Data yang terhimpun Jawara Post menyebutkan bahwa SPPT yang dijadikan modal perbuatan CD dan sejumlah orang lainnya, sebelumnya telah dikumpulkan oleh Kades Kukusan, untuk membebaskan warganya wajib pajak. Namun, objek tersebut yang tertera dalam SPPT dijual oleh orang lain, bahkan ada yang dijual 2 kali dengan rekayasa luas lahan objek.
BACA JUGA 》RADAR JP : Oknum PENYIDIK Polres Situbondo Dilaporkan Ke IRWASDA
Tak cuma itu, wak kaji yang berencana akan ikut tender proyek Jalan tol, belum sempat menggarap lahan puluhan hektare tersebut. Alih alih mau menggarap lahan sekitar 98 hektare itu, baru mau turun lapangan sudah diancam demo besar – besaran. “Nah, dari kejadian ini, investor pasrah dan hendak kroscek lahan yang dibelinya. Ternyata, 20 transaksi jual beli didapati fiktif,” urai Eko.
Sejatinya, dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi saksi, penyidik Polres Situbondo, akan mentukan arah perkara ini. Bahkan, menurut korban sudah tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan CD.
Klik Link ini 》RADAR KALIMANTAN : Terlibat Narkoba dan Desersi 23 Polisi Dipecat
“Untuk yang di Kompolnas, kami akan kordinasi sama Irwasda dan menentukan sikap apa ada oknum perwira yang terlibat,” pungkas Eko, Kamis 14 Februari 2019.
Udin St1