PAPUA, Jawara Post– Sepuluh PNS diduga menggunakan ijazah palsu. Ke-10 PNS, saat ini sudah bekerja pada sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Temuan ini berdasarkan pengungkapan pembuat ijazah palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Wakapolres Jayapura Kompol Lip Syarif Hidayat yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura.
“Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku sudah kami tangkap, berinisial LSW (39) dan seorang wanita berinisial PW (59) yang ditangkap di BTN Puskopad Sentani,” jelasnya, Kamis 4 April 2019.
Kata Wakapolres, LSW berperan sebagai pembuat ijazah, sedangkan PW berperan mencari orang yang ingin dibuatkan ijazah. “
Keterangan keduanya, sudah ada 10 PNS yang menggunakan jasa keduanya. Untuk pengembangan kasus ini, polisi akan memanggil 10 orang PNS itu. “Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada 10 orang PNS ini,” ucap Wakapolres.
Wakapolres melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jayapura dan dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU RI No. 20/2003, tentang sistem pendidikan nasional atau kedua pasal 263 ayat (I) KUHP JO pasal 55 ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Katharina/dins