PAPUA, Jawara Post—Seorang oknum pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Lurah Kota Sentani, Kabupaten Jayapura tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Rabu, 12 September 2018.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyampaikan, penangkapan ini dilakukan oleh tim Operasi Tangkap Tangan Dir Reskrimsus Polda Papua terhadap salah seorang ASN yang bekerja di Kantor Lurah Kota Sentani berinisial M.
“M tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pungli terhadap penerbitan surat ijin kepada masyarakat yang membutuhkan dengan biaya bervariasi,” kata Kamal.
Kata Kamal, berdasarkan keterangan M, transaksi pungli ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 atas perintah Kepala Distrik Kota Sentani. Atas temuan itu M dan saksi dibawa ke Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengurusan surat-surat yang dipungut biaya itu seperti surat domisili, akta lahir dan lain-lain. Barang bukti yang kami amankan ada uang tunai sebesar 970 ribu dan buku register,” ujarnya.
@indriyani