BANYUWANGI, Jawara Post— Keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk hotel bintang empat di Desa Dadapan Kecamatan Kabat, Banyuwangi menuai polemik.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin, Muhamad Helmi Rosyadi yang menduga ada praktek gratifikasi dalam penerbitan IMB Hotel Kokoon di Banyuwangi.
Saat ditemui oleh Media Jawarapost di Istana Gandrung pada hari Jum’at (28/06/2019) aktivis yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) itu mengatakan, dugaan praktek gratifikasi semakin terlihat nyata ketika pihaknya melihat secara langsung proyek pembangunan hotel Kokoon yang diduga melanggar sepadan sungai.
“Saya telah melihat langsung pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan Kecamatan Kabat dan saya menduga pembagunan hotel bintang empat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau,” tegas Helmi
Pria yang juga aktif di Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) ini menambahkan, harusnya pelaku usaha/investor maupun pelaksana proyek pembangunan hotel Kokoon mematuhi rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, mirisnya lagi dalam hal pengawasan masih saja lemah. Harusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tegas kepada investor yang nakal dan segera menindak proyek pembangunan yang melanggar dan menyalahgunakan ijin maupun rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.
“Sebagai putra daerah, saya tidak anti investasi. Cuma investor wajib mematuhi hukum dan tidak melanggar aturan. Saya juga mendesak kepada Kepala Dinas Pengairan untuk mengawasi setiap proyek pembangunan di Kabupaten Banyuwangi. Apabila melanggar sepadan sungai maka harus ditindak tegas, kalau perlu dibongkar” ujar pria yang pernah menutup supermarket di Hari Buruh Sedunia (Mayday) ini.
“Saya tidak segan untuk melaporkan dugaan gratifikasi penerbitan ijin ke Satgas Saber Pungli dan Kejaksaan” lanjut aktivis buruh yang juga pernah mempidanakan pengusaha ini.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, DR. H. Ir. Guntur Priambodo, MM., saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa telah merekomendasikan penerbitan ijin untuk pembangunan hotel Kokoon.
Baca Juga 》JAWA TIMUR : 5 Stone Crusher Terancam Dibredel Polisi
“Pembangunan sudah mendapat rekom dari dinas, untuk kesesuaiannya akan kita lakukan croscek lagi Mas,” jawab Kadis PU Pengairan singkat pada hari Jum’at (28/6/19).
Dhonny/red