PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Pemkab Situbondo ‘Bidek’ Puluhan Tambak Beroperasi Tanpa IPAL

SITUBONDO, Jawara Post—Dari 1000 Hektar tambak yang terdiri lebih dari 90 pengusaha yang berada di Kabupaten Situbondo, bisa dipastikan tidak punya IPAL. Semestinya, para pengusaha tambak bukan hanya memiliki dokumen UPL – UKL, wajib dan harus jelas dibangun IPAL agar limbahnya tidak merusak lingkungan hidup sekitar, serta merugikan orang banyak. Namun sayang, di kota Santri ini kayaknya pemda dan pemkab seperti tutup mata membiarkan alias bidek.

Baca : RADAR BESUKI: Berplat Nomer Palsu, Mobil Sekda Bondowoso Tabrak Sepeda Motor di Probolinggo,

Hal ini diakatakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Jawa Timur, ketika mengevaluasi laporan yang masuk dimeja kementrian kelautan terkait pengusaha tambak yang melakukan pelanggaran berat seperti apa yang telah disampaikan oleh Mentri Susi Pujiastutik.

Salah satunya aktifis asal Situbondo yang belum lama ini melakukan safari ke KPK, Kejagung, Walhi, ICW, Mabes Polri, lalu Kejati dan Polda Jatim. “Banyak akal – akalan yang terjadi. Padahal, untuk tambak itu harus dilengkapi semua persyaratan ini. Tapi mengapa kok sampai saat ini, tambak – tambak itu masih beroperasi,” ujar Eko Febrianto.

Lanjut ketum LSM Siti Jenar ini, lantas ijinnya para pengusaha itu melalui siapa dan kantor perijinan mana yang berani mengeluarkan ijin tersebut (beroperasi), padahal sekretaris daerah (Sekda) sudah me ‘warning‘ akibat tidak jelasnya IPAL tersebut. “Jangan – jangan ini ada kongkalikong yang terstruktur rapi dan memperdalam keterpurukan kehidupan rakyat Situbondo,” imbuhnya.

Menurutnya, sempat beredar kabar bahwa Sekda sudah melayangkan surat ke Dinas Perijinan dengan tembusan ke Dinas Lingkubgan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan. Surat itu berisi keterangan apabila tidak memiliki IPAL supaya jangan di beri ijin. Tapi faktanya, tambak tambak ini beroperasi sampai sekarang. “Ini bukan soal kebocoran PAD, melainkan sistem telah mandul, supremasi hukum mulai rapuh,” tandasnya.

Simak pula :  RADAR BESUKI : Realisasi Anggaran Ratusan Milyard di Situbondo, Mulai ‘Tercium’

Kata Eko, ketika diamati dengan seksama memang benar kalau dalam dokumen UKL UPL nya ada dan itu sudah menyangkut IPAL, namun fisik IPAL nya tidak ada. Itu yang diduga kuat bahwa pemkab bidek, serta kebijakan timplang ini patut dicurigai. Padahal pendirian IPAL merupakan syarat mutlak dalam membangun tempat usaha, termasuk tambak di Situbondo, Jawa Timur ini.

Pemerintah, Balai Lingkungan Hidup (BLH) atau DLH (Situbondo) dan aparat penegak hukum, menurut dia, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Oleh karena itu, setiap perusahaan dan pemiliknya harus diganjar hukuman, sehingga mereka dapat mematuhi ketentuan hukum yang digariskan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Terkait ini juga ada yang namnya AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan kerja tim kajian dampak dari sebuah usaha yang ada dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Apalagi puluhan ribu hektare tambak yang sangat jelas memanfaatkan air laut dan air tawar, namun tidak dibangun IPAL, sehingga limbah – limbahnya sudah berbahaya bagi kelangsungan hidup biota laut dan sungai sekitar. Dampak ini sangatlah jelas mengarah pada kehidupan para nelayan yang ada, selain itu limbah liar berptensi sebar penyakit.

Gus/din
Biro Situbondo


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta