SITUBONDO, Jawara Post—Proyek normalisasi Kali Silowogo, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, terus memantik kritikan pedas, Rabu (31/11/2018). Pekerjaan senilai 6.401.040.049,76 dikerjakam oleh PT Buana Sakti Arta Pekasa dengan nomer kontrak 610/217.K.DAU/ 431.203.3/2018 ini, dipertanyakan warga lantaran muncul dugaan konspirasi. Termasuk banyaknya material yang diangkut keluar dan disinyalir digunakan untuk urugan Kampung Kerapu, termasuk reastarea nya.
Seorang warga sekitar aliran sungai Kali Silowogo ini mengatakan bahwa ratusan warga sempat memblokade akses keluar masuk dump truk dari penambangan yang dikemas normaslisasi ini. Warga protes lantaran material dijual keluar, serta diyakini bahwa itu melanggar aturan normalisasi. “Muncul orang – orang bayaran kontraktor Mas,” katanya, sambil meminta namanya dirahasiakan, karena takut.
Ikuti : RADAR BESUKI : Pemkab Situbondo ‘Bidek’ Puluhan Tambak Beroperasi Tanpa IPAL
Menurutnya, kandungan material mulai pasir, batu, dan semacamnya, banyak dialiran sungai ini. Pada normalisasi kemarin, warga bukan diam dan sudah kondusip, namun dibodohi dengan dalih kalau material diminta oleh Pengasuh pondok dan Kepala Dinas (pak kadis). “Sebenarnya warga mau bergerak, tapi dijelaskan kalau material diminta pak kadis dan pondok,” ungkapnya.
Informasinya, pak kadis yang dimaksud adalah pejabat pemkab berinisial EO yang sangat jelas menjadi leading sektor proyek kampung kerapu. Dugaan konspirasipun bermunculan, ketika warga klarifikasi pada pengasuh pondok yang disebut – sebut. “Ternyata, pondok hanya dikirim tidak sampai 10 dumptruk. Sedangkan normalisasi itu tiap harinya tersedia puluhan dumptruk,” sambung warga lainnya.
Menurut tokoh masyarakat setempat memaparkan bahwa sudah banyak pihak yang dikondisikan agar tidak gaduh melihat konspirasi anggaran dan pekerjaan ini. Bahkan, dugaan kongkalikong ini tidak mampu menembus keluar, lantaran begitu rapat pengkondisiannya. Sementara, potensi kerusakan infrastfuktur, serta kerusakan lingkungan menjadi bom waktu bagi warga sekitar.
Simak : RADAR BESUKI : MALING RUMAHAN DITANGKAP, MOTOR DIBAKAR
“Memang benar dalam pekerjaan itu dibangun tangkis dan semacamnya. Tapi, regulasi aturan yang telah dibuat mandul, akan membangun image ditengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kebawah, tumpul keatas. Anekdot ini semakin berkembang ditambah munculnya pak kadis yang pasang badan dalam material loundry. Itu sudah dianggarkan, bukan menggarong SDA kali Silowogo,” kata Eko, ketum LSM Siti Jenar.
Pantauan Jawara Post, lokasi urugan telah rampung dikawasan Gundil, Klatakan Situbondo. Proyek yang konon senilai sekitar 8 milyaran itu, merupakan proyek penunjang program tahun kunjungan wisata 2019. Anehnya, material urugan digadang – gadang bersumber dari proyek normalisasi dengan dalih pak kadis yang memohon.
Kenyataan lucu ini, sinyalnya mulai ditangkap oleh APH pusat. Ada warga Situbondo yang nekat lapor pada kementrian. Sementara, LSM pimpinan Eko telah koordinasi dengan Walhi pusat dan diadukan ke humas Mabes Polri. “Artinya kita tidak main – main menyikapi hal ini. Suara rakyat adalah suara kenyataan yang sebenarnya,” tegasnya.
Baca : RADAR BESUKI : Menyibak Konspirasi Dua Mega Proyek (01)
Sekadar diketahui, dalam peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Bab XII pasal 24 dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai. Dalam aturan yang ada juga jelas bahwa eksploitasi sungai demi kesejahteraan rakyat, bukan perorangan.
Gus/din
Biro Situbondo