SITUBONDO, Jawara Post—Anggota Tim Intelejen Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, mendatangi sebuah rumah agak antik yang nampak seperti gudang. Begitu Tim Jawara Post ikut bersama mereka, ternyata tempat itu berisi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Ketika ditanya, pemiliknya lagi keluar kota., Minggu (30/09/2018).
Ironisnya, para pekerja yang berada ditempat tersebut menyebut sebuah nama yang tak lain oknum kepolisian berpangkat perwira. Namun, keterangan itu langsung menarik perhatian anggota intel polda dan pihaknya juga koordinasi dengan pimpinannya. “Maaf mas, kami masih akan koordinasi dengan pimpinan terkait ini,” katanya, sambil meminta agar namanya dirahasikan dulu.
Pantauan dilapangan, rumah besar diutara jalan yang masuk wilayah Kecamatan Besuki itu, tersedia 6 tandon ukuran besar. Puluhan jerigen berisi solar dituang kedalam wadah (tandon) hingga masing – masing penuh. Sementara, pengangkut Solar itu dua pikap bak terbuka masing berwarna hitam.
Ketika ditanya tentang dari mana solar yang tidak jelas asal usulnya itu, para pekerja seraya kompak tutup mulut. Mereka hanya mengaku sebagai pekerja penerima kiriman, serta menjaga lokasi agar tertutup dari orang luar. Malahan, setiap ditanya selalu menyebut oknum perwira tadi.
Sekedar diketahui, pengiriman bbm jenis solar itu menggunaka pikap bernopol P 9418 FY dan pikap Granmax bernopol B 9410 UCE. Saat solar datang, didepan gudang sudah siaga mobil panther warna merah bernopol N 1935 VE. “Apapun alasannya, ini sudah jelas pelanggaran hukum sesuai dengan UU perminyakan No 22 Tahun 2001,” kata Iwan setiawan, Ketum LSM Jawara.
Lanjut Ketum LSM Jawara ini, PP No 71 Ta 2000 tentang peran serta masyarakat dalam memberantas KKN. “Terkait minyak bumi itu jelas aturannya Mas. Apalagi ini jelas penimbunan dan mengaku dibekengi oknum polisi. Paling tidak, kami sebagai lembaga akan koordinasi dengan propam polda,”tegasnya.
@gus/din