SITUBONDO, Jawara Post~~Lantaran situasi sempat memanas dibalai Desa Sumberejo, Kecamatan Banyupatih, pelapor dugaan penyebaran berita bohong, Eko Febrianto alias Siti Jenar, semakin gigih mengawal laporannya. Betapa tidak, situasi yang hampir tidak kondusip didesa itu diyakini ada penggerak (penunggang gelap) yang sengaja memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat desa. Akibatnya, pelaporan Ketum LSM Siti Jenar akan terus naik, lengkap dengan sejumlah barang bukti (BB).
Baca pula : RADAR BESUKI : Dituding Sebar Hoax dan Fitnah, Ketum LSM Dipolisikan
Kata Eko, sekitar pukul 5 pagi Plt Kades menelpon dan menyampaikan ketidak nyamanan situasi didesanya. “Saya terima informasi bahwa akan ada pengerahan massa kebalai desa terkait laporan saya yang menyangkut tanah hak milik yang dikira TKD. Guna mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, saya tiba di balai Desa Sumberejo sekitar pukul 08.15 WIB,” Jelasnya, Rabu (29/08/2018).
Menurut pria yang dipanggil Siti Jenar ini, pihaknya tidak pernah menghalang -halangi hak masyarakat termasuk tentang ingin melihat buku kerawangan desa. Namun, sangat aneh apabila itu murni keinginan warga masyarakat Desa Sumberejo. “Ini sangat aneh, info pergerakan massa, ternyata hanya 7 orang lebih. Sedangkan tentang objek dibuku kerawangan yang diduga tanah los atau TKD, secara resmi sudah saya laporkan dan dalam proses hukum, ini lucu kan,” urainya, agak penasaran.
Baca juga : RADAR BESUKI : DUGAAN FITNAH DAN PELANGGARAN ITE DENGAN TERLAPOR SB, MENGUAT
Masih kata Eko, karena penuh kejanggalan itulah, ia mencoba memberi pencerahan bahwa buku kerawangan yang dimaksud warga saat itu, merupakan salah satu alat bukti penyidik atas laporannya. Sehingga, ia meminta pada pihak – pihak yang merasa kurang nyaman atas laorannya, mengambil langkah hukum, bukan membodohi warga yang awam tentang hukum. “Jika ingin tau kebenaran dan ingin lihat bukti, ya monggo ke Polres dong, temui penyidik, bukan bikin gaduh,” imbuhnya.
Disisi lain, pemerhati penegakan hukum yang sempat dimintai komentarnya mengatakan bahwa prihal yanag sudah dalam penyidikan kepolisian, tidak semudah itu untuk di intervensi. Paling tidak langkah bijak para pihak yang merasa keberatan, mengambil langkah preventif dengan klarifikasi dan kordinasi sama penyidik yang menangani kasus tersebut.
Apabila langkahnya melalui jauh dari regulasi aturan hukum yang ada, maka akan muncul asumsi dan persepsi yang bepotensi kisruh dan adu domba. Pasalnya, warga masyarakat tidak sepenuhnya mengerti tentang regulasi hukum, sehingga begitu mudah diarahkan. Untuk itu, jika sudah dirana penyidik (APH), maka jalan yang harus dilalui adalah mekanisme hukum sesuai anatomi maksud dan tujuannya.
Pantauan dilapangan, Balai Desa Sumberejo mendadak ramai didatangi sejumlah warga yang diduga kuat ada penggraknya. Beruntung, situasi dan kondisi terkendali lantaran aparat kepolisian dan TNI sigap turun kelokasi guna mengantisipasi hal yang tak di inginkan. Perwira Polisi dari sektor jajaran wilayah timur (Wiltim) dibantu Danramil bersama anggotanya, sukses mengendalikan keadaan, situasi aman kondusip hingga kedua pihak bubar.
BACA : RADAR BESUKI : Mantan Kades Wringin Telu Diringkus
Sekadar diketahui, akibat menguatnya laporan Siti Jenar di Mapolres Situbondo terkait dugaan Hoaxs dan fitnah seperti dijelaskan dalam UU ITE dan 311 KUHP, muncul aksi sejumlah warga lurug balai Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Mereka meminta pada pemerintah desa untuk melihat dan ingin mem foto copy buku kerawangan. Lantaran tak ingin kebobolan, pelapor (Siti Jenar) langsung pasang badan.
Sementara, laporan LSM Siti Jenar bukan lagi berupa LP, tapi sudah masuk pemeriksaan saksi pelapor dan masuk saksi terlapor. Pria berinisial SB saelaku Ketum GP SKR tinggal menunggu beberapa langkah lagi dari penyidik untuk dilayangkan surat pangilan sebagai terlapor dugaan pernyataan bohong (Hoaxs) dan tindakan melawan hukum dengan dugaan fitnah sebagaimana diterangkan dalam pasal 311 KUHP.
@gus/din