SITUBONDO, Jawara Post— Lagi – lagi kasus dugaan penyebaran berita bohong semakin kuat, bahkan seluruh saksi sudah diminta keterangan sebagai bahan pendukung pelaporan LSM Siti Jenar. Bahkan, dari uraian keterangan saksi – saksi terungkap adanya korban fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga lengkaplah dugaan melawan hukum dengan terlapor SB salah satu Ketum LSM di Situbondo.
Hal ini dijelaskan oleh Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar usai mendampingi para saksi pelapor di Mapolres Situbondo, Senin (27/08/2018). Menurutnya, saksi penjual dan pembeli, serta perangkat desa yang tau ikut bersaksi. “Akta jual beli juga saya ada dan telah kami tunjukkan. Jadi, pelaporan saya tidak main – main Mas,” ujarnya.
Secara gamblang, dengan didampingi para saksi penguat laporannya, Eko mengatakan bahwa untuk panggilan berikutnya saksi dari terlapor. “Ini sudah jelas anatomi kasusnya. Laporan Siti Jenar bukan gertak sambal, melainkan berdasarkan fakta realita dan bukti – bukti valid. “Kita tunggu perjalanan kasus ini. Kami sudah beber semua kehadapan penyidik,” tambahnya.
Pantauan dilapangan, setelah sejumlah saksi dimintai keterangan, penyidik pidana ekonomi (Pidek) memanggil ulang para saksi dilengkapi bukti pendukung. Disamping itu, pelapor juga dimintai keterangan sebagai pelengkap penyidikan. Bahkan, diantara para saksi ada yang berpakain seragam dinas yang tak lain plt Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo.
Pengambilan keterangan saksi ini sebagai pelengkap pelaporan dengan terlapor SB selaku ketua umum GP SKR. Kasus ini berawal dari sebuah pernyataan SB yang menjelaskan bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum dengan nekad menjual tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.
Dalam uraiannya jelas tentang penjual dan pembelinya, bahkan titiknya pun sangat jelas. Hal itu juga dijadikan bahan berita disebuah media online. Hal inilah yang dianggap merugikan banyak pihak dan berakibat dipolisikan.
Sekadar diketahui, objek yang menjadi kasus ini adalah lahan nomer petok 1660 persel 266a D III. Lahan tersebut milik Buk Suhemi diwariskan pada cucunya bernama Tiyoso. Dari sini jelas kalau objek bukan TKD. Kemudian lahan tersebut dipindah tangankan oleh Tiyoso berdasarkan akta jual beli nomor 218/2014 kepada Marsucipto.
Nah, lantaran objek ini dianggap TKD dan muncul pernyataan SB kalau ada transaksi penjualan TKD serta dipublikasikan dimedia, maka para pihak tersebut meradang. Merek tidak terima, lalu bersaksi didepan penyidik memperkuat laporan Eko Febrianto. Bahkan, mereka secara tidak langsung melaporkan kalau mereka jadi korban fitnah serta dicemarkan nama baiknya. Lengkaplah dugaan melawan hukum tentang UU ITE dan pasal 311 KUHP.
@gus/din