BANYUWANGI, Jawara Post – Heri Budiawan yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Budi apego, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal (14/12) mendatangi kantor Komnasham untuk mengadukan dugaan diskriminasi hukum atas kasus yang menimpanya.
Kepada Jawarapost Budi pego menceritakan kronologis kasus yang menimpanya. Budi Pego adalah seorang warga desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran yang menolak keberadaan tambang emas Tumpangpitu milik perusahàan PT. Merdeka Copper Gold yang dikelola oleh anak perusahaannya PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI).
Ditengah giat melakukan aksi penolakan tambang tersebut Budi Pego yang juga dikenal sebagai aktifis lingkungan hidup tersandung masalah hukum. Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat mengelar aksi menolak tambang emas pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan faham komunisme.
Jaksa akhirmya menuntut Budi Pego dengan tuntutan 7 tahun penjara, yang Akhirnya hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonis hukuman 10 bulan penjara meski dalam fakta persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti bendera atau spanduk bergambar palu arit yang dimaksud.
“Ini kan aneh sy ditangkap dan ditahan dengan tuduhan mengibarkan bendera komunis yang saya tidak tau, barang buktinyapun tidak bisa ditunjukan dalam persidangan, “ujar Budi Pego menceritakan.
Proses hukum pun berlangsung hingga sampai ke Mahkamah Agung, dan akhirnya Januari 2018 MA menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun.
“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Budi Pego.
Salah satu kejanggalan lain menurut Budi Pego, saat proses persidangan karena tidak cukup bukti dituduh menyebarkan ajaran komunisme, maka hakim beralih menggunakan dasar bahwa saat melakukan aksi Budi Pego tidak mengajukan izin ke polisi. “ini aneh sekali dan terkesan dipaksakaan,” kata Budi Pego.
Karena dianggap ada diskriminasi hukum dan perlakuan tidak adil, Budi Pego pada tanggal (4/12) mendatangi kantor Komnasham, Walhi, Sekertariat Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Ombusdman, dan Komisi Yudisial di dampingi beberapa pengacaranya, melaporkan aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasusnya.
“Setelah dilakukan kajian, Intinya ditemukan ketidakwajaran dalam proses hukum kami, sehingga Komnasham dan Walhi meminta MA untuk meninjau ulang persoalan hukum atas Budi Pego,” ujarnya.
Donny bwi