DEMUNG, Jawara Post– Sebanyak 10 tambak udang dari puluhan perusahaan tambak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan air bawah tanah atau ABT. Akibatnya, tambak yang ada di Desa Demung, Kecamatan Besuki, dikeluhkan warga.
”Kami sangat yakin, pengusaha tambak udang didesa Demung tidak memiliki izin pemanfaatan ABT. Bahkan, sangat diyakini selain terkait ijin ABT, juga mayoritas perusahaan tambak tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Iwan, Ketum LSM Jawara.
Sebelumnya, Ali Sobirin, Kepala Bidang Manfaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, seusai sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyayangkan banyaknya pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.
Sejatinya, APH segera mengevaluasi perusahaan tambak yang tersebar ditepian laut Situbondo. Jika perlu, perusahaan tambak yang didapati melanggar perda dan undang undang, dipangil dijerat pidana sebagaimana isi UUD 45 pasal 33.
“Kami akan segera mengumpulkan bahan keterangan, bukti bukti dan beragam keluhan warga disekitaran tambak yang ngaplo as semua itu. Yang jelas, tanpa IPAl, lingkungan terancam. Tak berijin, ini sudah merugikan masyrakat umum,” kata Iwan, sembari menyiapkan surat surat pengaduan 10 tambak diDesa Demung Besuki.
Data yang terhimpun, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, sangat jelas dan bukan untuk dilanggar.
Din/red/JP