BANYUWANGI, Jawara Post– Agus Siswanto alias Agus Welek ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus percobaan pembunuhan yang dialami Lurah Penataban, Wilujeng Esti Utami.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman saat Press Release yang digelar dihalaman Mapolres Banyuwangi, Kamis (02/08).
Menurutnya, tersangka yang mengaku sebagai salah satu anggota LSM di Banyuwangi itu, mengajak korban untuk menemui Gus Makki, karena Gus Makki akan meminjam sejumlah uang yang telah disiapkan oleh korban.
“Hingga saat ini kami belum menemukan korelasi antara pekerjaan yang bersangkutan dengan LSM atau lembaganya,” ujar AKBP. Donny.
Sebenarnya, imbuh dia, tèrsangka dan korban sudah saling mengenal beberapa bulan sebelumnya, dan waktu itu dikenalkan oleh seorang teman tersangka.
“Saat ini masih kita lakukan tindak lanjut terhadap seorang temannya itu,” sebutnya.
Disampaikan Kapolres, terkait uang yang disebut pinjaman tersangka kepada korban sebesar 40 juta, itu tidak ada kaitannya, dana itu sebenarnya hanya disiapkan untuk yang diakui sebagai Gus Makki, namun ternyata bukan Gus Makki.
“Tadi juga sudah kita laksanakan rekontruksi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa perbuatan itu benar-benar terjadi dan benar-benar dilakukan oleh yang bersangkutan, dan hasilnya sesuai dengan keterangan tersangka dan juga korban,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolres, saat dilakukan penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya karena sempat melakukan perlawanan.
“Dari penangkapan tersangka, Jawara Postpetugas menyita barang bukti diantaranya, beberapa kantong plastik warna hitam (kresek) yang diikat menjadi tali, sebuah pakaian korban warna hitam, uang tunai sebesar 60 juta, tas warna hitam, HP Samsung warna putih,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara Sub Pasal 365 ayat (2) 4E KUHP dengan ancamn hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, nyawa Lurah Penataban, Kecamatan Giri hampir melayang akibat percobaan pembunuhan.
Kasus ini terbongkar saat Lurah Penataban berinisial SW kedapatan mengapung di sungai di Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo. SW ditemukan warga dengan tangan dan kakinya dalam keadaan terikat tali plastik.
Awalnya, pada hari Selasa (31/07) sekitar jam 12.00 Wib, korban di jemput oleh tersangka di kantor Kelurahan Penataban dengan menggunakan mobil Hyundai warna putih.
Kemudian tersangka membawa korban meluncur ke arah selatan, tapi tidak langsung menuju ke Ponpes Blokagung, melainkan di ajak keliling sampai ke Gunung Gumitir, lalu balik lagi menuju wilayah Kecamatan Genteng.
Selanjutnya, mereka jalan lagi menyusuri jalan sampai di Kecamatan Tegaldlimo, dalam perjalanan menuju Ponpes Blokagung saat melewati sungai Desa Kebondalem, korban mulai di ancam dan di pukul pakai palu dan pistol mainan, setelah itu tangan dan kaki korban di ikat lalu di lempar ke sungai.
@Dhonny Martha