JEMBER, JP. Com. – CV Line yang berkantor di Malang, Jawa Timur kembali memberikan somasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember untuk kedua kalinya sebab diduga melanggar ketentuan etika pengadaan atas tender proyek Smart Classroom Fakultas/Unit IAIN Jember.
Somasi ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN KHAS Jember Syahrul Mulyadi tertanggal 22 November 2021, oleh kuasa hukum CV Line Irfan Nahdi SH., dan Yuli Winiari Wahyuningtyas SH., MH.
Irfan Nahdi dalam somasinya yang diterima media ini mengatakan, bahwa menunjuk SOMASI kami yang pertama tanggal 17 Nopember 2021 dan menanggapi Surat Saudara Nomor : B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 Nopember 2021 Perihal Penolakan Barang, serta menjawab tanggapan somasi saudara Nomor : B.959/In.20/KS.01.7/11/2021. Dengan ini Kami sampaikan SOMASI II, yaitu :
1.Bahwa Direktur CV Line sebagai PIHAK PERTAMA tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor : B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 Tanggal 16 November 2021, sehingga tidak dapat diberlakukan sebagai suatu Berita Acara yang sah.
2.Bahwa Tim Teknis sebagai PIHAK KEDUA tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor : B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 Tanggal 16 November 2021, sehingga tidak dapat diberlakukan sebagai suatu Berita Acara yang sah.
3.Bahwa Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Teknis mengarah pada merek tertentu, yaitu Merek IMAGO, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021.
4.Bahwa menanggapi poin 3 dalam surat tanggapan somasi saudara Nomor B.959/In.20/KS.01.7/11/2021, barang yang kami kirim sudah sesuai dengan Surat Perjanjian (SPK) Nomor : B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 dan Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : B.585/In.20/KS.01.7/10/2021.
5.Bahwa menanggapi poin 3 dalam surat tanggapan somasi saudara kami sampaikan bahwa barang yang sudah kami kirim tersebut akan kami ajukan sebagai bukti-bukti di persidangan yang segera kami daftarkan sebagai Perkara di Pengadilan Negeri Jember.
6.Bahwa menanggapi poin 3 dalam surat tanggapan somasi saudara kami ingatkan bahwa barang yang kami kirim segera akan menjadi STATUS QUO menurut hukum hingga mendapatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Baca juga : Lapas Klas II A Jember Menuju WBK dan WBBM
“Bahwa oleh karena itu dalam waktu dekat, permasalahan tersebut akan Kami daftar pada Pengadilan Negeri Jember untuk mendapatkan PUTUSAN seadil-adilnya dan Kami berharap Saudara menghormati proses-proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jembar dalam waktu tidak terlalu lama lagi serta kepada Saudara Kami mengingatkan untuk tidak melakukan Tindakan/Perbuatan apapun yang dapat menimbulkan kerugian CV. Line semakin besar,” ujar Irfan Nahdi dalam somasinya kepada UIN KHAS Jember.
Berdasarkan data yang diterima media ini, PPK UIN KHAS Jember telah mencairkan uang jaminan pelaksanaan dengan nomor BG60621092883 di Bank Mandiri Tanggal 08 Oktober 2021 setelah melakukan pemutusan kontrak senilai Rp. 61. 950.00,00.
Sebelumnya, saat somasi pertama PPK UIN KHAS Jember Syahrul Mulyadi membenarkan telah melakukan penolakan terhadap pemenang tender CV Line sebab barang yang dikirimkan, diklaimnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca juga : Diduga UIN Langgar Tender, CV. Line Layangkan Somasi
Sementara Rektor UIN KHAS Jember, Prof Babun Suharto saat konfirmasi, pihaknya merasa tidak bersalah dan menganggap proses penggagalan tender terhadap CV Line sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga mengaku siap menghadapi CV Line di meja hijau.
Eva/redaksi