PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

KPK Minta Kepala Daerah Segera Pecat ASN Korup

NASIONALJawara Post—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar segera menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Kepala daerah diminta bersikap tegas tanpa kompromi.

Terlebih, sejumlah stakeholder yakni Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terhadap ASN korup tersebut.

“SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 14 September 2018.

Tak hanya itu, BKN bahkan telah mengirimkan surat kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di mana dalam surat itu, BKN melampirkan daftar nama ASN yang terjerat kasus korupsi.

“Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di kementerian ataupun kepala daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan,” tutur dia.

Dari data BKN itu dicantumkan juga lima daerah terbanyak yang ASN-nya terlibat kasus korupsi. Rinciannya, Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang dan Papua 146 orang.

“Ke depan diharapkan para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,” pungkas dia.

@red


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta