PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kasus Pencabulan di Bondowoso, Membuat KPI Jember Angkat Bicara

BONDOWOSO, Jawara Post– Peristiwa yang menimpa Bunga (13) (bukan nama asli), Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri kini memjadi sorotan publik.

Salah satunya aktivis Perempuan, Alfianda Mariawati, Koordinator Dewan Kelompok Kepentingan Kualisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Jember ini angkat bicara memberikan tanggapan, bahwa korban tersebut membutuhkan pendampingan, serta adanya upaya-upaya untuk pemulihan trauma korban melalui edukasi.

“Terhadap korban, ini harus ditangani oleh Psikolog profesional yang bersinergi dengan pendamping. Apa lagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, sosok yang seharusnya melindungi anak gadisnya,” Kata Alfianda kepada media Jawara Post melalui akun Whatshapnya, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA 》TAK MANUSIAWI, Di Bondowoso Ayah Genjot Anak Kandungnya

Katanya, Pendampingan itu diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya agar tidak mengalimi trauma sepanjang hidupnya.

“Tidak hanya kepada anak tersebut, tapi pendampingan harus dilakukan juga keluarganya. Pendampingan bisa pula dilakukan oleh gurunya dan aktivis perempuan,” sambungnya.

Alfianda menyampaikan, akibat peristiwa itu, Si anak bisa mengalami krisis kepercayaan yang bisa mengganggu pendapat dan cara pandang dia terhadap semua laki-laki, bahkan pasangannya sendiri kelak.

Menurutnya, dalam menangani kejahatan seksual, selain menghukum para pelakunya, juga penting harus ada upaya-upaya untuk pemulihan korban dan pencegahan, seperti edukasi dan hipnotrapi.

“Berupa, edukasi tentang kesehatan reproduksi, serta kesetaraan gender. Agar laki-laki dan perempuan bisa saling menghormati,” ujarnya.

Simak Pula 》RADAR ARJUNO : Hendak Gagahi Bocah, Slamet Malah Tidak Selamat Dimassa

Aktivis perempuan alumni Universitas Jember itu juga menyampaikan, perlunya untuk mendorong pemerintah agar segera  mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Karena hanya di dalam rancangan peraturan tersebut ada pasal untuk pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual,”pungkasnya.

Johan gdrg



Menyingkap Tabir Menguak Fakta