PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

KADES BANYUWULU TERANCAM PIDANA

BONDOWOSOJawara Post– Kepala Desa (Kades) Banyuwulu M. Tohir diduga kuat lakukan pungutan liar (Pungli) atau meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai kepada calon perangkat desa dalam penjaringan kali ini.

Kabarnya, pungli itu berkisar nominal 15 juta hingga 30 jutaan. Itu dilakukan kepada beberapa calon yang ingin menjadi perangkat Desa di Banyuwulu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Seperti yang telah disampaikan oleh saudara korban inisial ( I ) didalam isi rekaman via telfon bersama menantu kepala Desa Banyuwulu yang mengatakan,

“Saya sudah selesai telfon bapak saya, coba Tanyakan dulu jangan mahal-mahal masak tidak boleh kurang,” kata saudara korban.

Sementara menantu Kades Banyuwulu dalam rekaman tersebut menjawab apa yang di tanyakan oleh saudara korban inisial ( I ) sembari menantu kades mengucapkan nominal.

“Jujur kalau yang lainya 30, karena itu sudah kesepakatan yang lain karena biaya adminitrasinya di urus oleh Desa”, tegas menantu Kades saat mengucapkan nominal.

Terpisah tempat, Kepala Desa Banyuwulu saat di temui awak media di kantornya menegaskan bahwa sanya masalah penarikan (penjaringan) perangkat, sudah diselesaikan dikecamatan.

“Iya benar tapi tidak 30 semua, ada yang 15 juta, tapi masalah itu sudah selesai di kecamatan dan juga ke inspektorat. Waktu itu juga di hadiri Kades Madhari selaku koordinator di Kecamatan Wringin. Siapa nama perangkat yang bilang seperti itu tolong yang jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut wartawan Jawara Post (JP) mendatangi kantor kecamatan, Camat Wringin belum berhasil di temui.

Sekadar diketahui, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN.

(Tim)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta