Alokasi anggaran yang selama ini bergulir disejumlah daerah kabupaten, nampaknya terindikasi menjadi lahan bancakan oleh sejumlah pihak penguasa dan pejabat berwewenang. Sehingga, proses pembangunan kerab terkendala oleh anggaran yang tidak semestinya. Bahkan, banyak kontraktor kebingungan guna menjawab pertanyaan publik terkait hal itu. Apa saja temuan fakta dilapangan, berikut ulasannya ditulis secara bersambung.
SITUBONDO – Kota santri, label buat kabupaten ujung timur pantai utara Jawa Timur yang bernama Situbondo, belakangan terhenyak dari tidurnya. Seorang aktifis yang getol menyuarakan jejak kebenaran, membebarkan sejumlah fakta temuan terkait dugaan KKN berjamaah. Itu terkuak berdasarkan keputusan bupati tentang standar satuan harga bangunan dan upah.
Dari data yang disodorkan ke media Jawara Post, Menyingkap Tabir Menguak Fakta, *jawarapost*seluruh item dalam persamaan dalam RKA dan DPA pada masing -masing OPD untuk tidak menyusun HPS, diduga kuat di mark up. “Pada tahun anggaran 2019 ini, ada sebagian OPD yang enggan mengikuti standar satuan harga bahan bangunan dan upah (S2HB2U) yang telah ditetapkan oleh Bupati Dadang W,” ujar Eko Febrianto.
Menurut Ketum LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran ( Siti Jenar ) ini, menguraikan bahwa selama ini APH di Situbondo dituding tidur dan bagai sapi ompong. Untuk itu, Eko Febrianto mengaku saat inilah moment para APH menunjukkan taringnya dan kometment bekerja adil untuk rakyat. “Saya tidak main – main dalam meyikapi konspirasi yang berpotensi merugikan keuangan negara ini Mas,” tegasnya.
Masih kata Ketum LSM Siti Jenar, dugaan KKN dan Money Loundry ini, akan disampaikan langsung kekantor BPK RI, Kejagung, Mabes Polri dan KPK juga Kemendagri. “Untuk jajaran dibwahnya, surat laporan telah kami layangkan juga ke Mapolre Situbondo, Pokda Jatim, Kejati, serta ke kantor BPK perwakilan di Jawa Timur,” tukasnya.
Data yang diterima Jawara Post, dalam keputusan bupati Situbondo di S2HB2U nomor 188/431/P/004.2/2018, untuk tahun anggaran 2019, sangat nampak penurunan harga berkisar 10 persen lebih dibanding dengan S2HB2U 2017 untuk anggaran 2018. Padahal, kedua data tersebut diduga kuat telah dimark up dengan nominal harga yang sangat fantastis.
“Dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Ta. 1999 jo UU No. 20 Ta. 2001 tentang tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Mosok saya harus menjabarkan devinisinya dan unsur unsur yang berkaitan kepada APH, kan lucu Mas. Makanya, selain data – data ini, saya juga telah mengantongi data valid adanya diskriminasi dalam proses lelang barang dan jasa,” pungkasnya.
Apa saja yang lain terkait dugaan penyalah gunaan wewenang kepala daerah dan sejumlah OPD dibawahnya di Situbondo yang Kota Santri, ikuti berita selanjutnya….
Udins/ef/jp