BANYUWANGI, Jawara Post– Pembangunan hotel Kokoon yang diduga kuat melanggar sepadan sungai di Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat Banyuwangi, terus menuai polemik ditengah masyrakat.
Selain diyakini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan, investor juga dituding ingkar janji.
Tidak hanya itu, menurut sumber di kalangan dinas pengairan seharus nya investor maupun pelaksana proyek pembangunan hotel Kokoon mematuhi rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan. Namun faktanya ia berbuat se maunya. Hal tersebut diyakini bahwa pengawasan dinas terkait masih saja lemah.
Staf Desa Dadapan yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan bahwa seharusnya Pemerintah Banyuwangi tegas kepada investor yang nakal dan segera menindak proyek pembangunan yang melanggar dan menyalahgunakan ijin maupun rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.
“Seharusnya investor wajib mematuhi hukum dan tidak melanggar aturan. Begitu juga Instansi terkait, wajib mengawasi setiap proyek pembangunan di Kabupaten Banyuwangi. Apabila melanggar sepadan sungai maka harus ditindak tegas, kalau perlu dibongkar,” ujar nya dikantor Desa Dadapan selasa 2/7/19.
Baca pula 》ARM Menduga Proses Perijinan Hotel Kokoon Terjadi Grafitifikasi
Menurutnya, Ivestor tersebut selama ini tidak ada sumbangsih nya kepada Desa. Hal itu dibuktikan dengan Bu Kades yang pernah menerima bantuan secara simbolis di depan Bupati untuk menerima senilai 2 M, (Miliyar), tapi itu semua cuma berupa Gabus yang bertulisan bangun WC Umum (MCK), tempat sampah dan Plengsengan, papingisasi sekitar Hotel.
“Sampai saat ini tidak terwujud. Jelas sudah, melanggar aturan php pemerintah desa, obral janji demi tujuan bisnisnya sendiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemda, jangan salahkan jika rakyat mengambil langkah sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak penanggung jawab pembangunan Hotel Kokoon, hingga berita naik tayank, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran pelanggaran diatas.
Donny/red