SITUBONDO, Jawara Post–Banyak berdiri selep batu atau mesin pemecah batu (Stone Crusher) disejumlah daerah di Kabupaten Situbondo yang terindikasi kuat tidak memiliki ijin pengelolaan hasil tambang. Sehingga memantik reaksi dari sejumlah kalangan, termasuk para aktifis peduli lingkungan. Bahkan, dalam kurun waktu yang tidak begitu lama, APH Situbondo akan segera mengambil tindakan tegas.
Klik tauutan 》JAWA TIMUR : Sekitar 80 persen Pengusaha Tambang Terindikasi Ilegal
Ungkapan pertama disampaikan oleh Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar, Kamis (27/06/2019). Menurutnya, penertiban para pengusaha stone crusher sejatinya dilakukan aparat penegak hukum (APH) Situbondo dengan tegas dan transparan. “Mereka (pengusaha Stone Crusher), rara – rata hanya mengandalkan ijin layak operasi,” ujarnya.
Bak gayung bersambut, ungkapan tersebut direspon oleh Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, SH. Menurut Kapolres, pihaknya tidak pernah bermain main dalam hal tersebut. Bahkan, orang nomer satu di Polres ini mengaku akan segera mengevaluasi perijinan tersebut dan tidak akan segan – segan untuk menindak tegas bagi yang jelas dan terungkap tak mengantongi ijin prinship.
Simak pula 》RADAR SULAWESI : Jarrak Desak APH Tertibkan Sejumlah Tambang
Pantauan dilapangan, diwilayah barat sedikitnya ada 4 titik Stone Crusher yang gencar beroperasi. Sementara diwilayah tengah (sekitar kota) dan wilayah timur beroperasi cukup lama ada 1 stone crusher. Seluruh crusher tersebut disuplay material dari sejumlah tambang yang tersebar disejumlah titik diwilayah Kabupaten Situbondo.
Menurut sumber Jawara Post, dapat dipastikan semua Stone Crusher masuk kategori ilegal. Pasalnya, mereka mengambil batu kali dari sungai dan hingga saat ini belum pernah ada ijin dari pihak manapun. “Jika dikategorikan disuplay dari tambang rakyat, itu wajib jelas mekanismenya, dan ada aturan – aturan yang mengikat. Coba cek material yang dikelola dari mana,” tandasnya.
Baca juga 》RADAR SULAWESI : Pertambangan Rusak Jalan, Warga Resah
Bukan hanya hal tersebut yang belakangan mulai menguap ke permukaan, namun tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi. Padahal jelas aturannya bahwa industri wajib menggunakan BBM non Subsidi. Alih alih penertiban ijin untuk Stone Crusher, terkait BBM saja banyak pengusaha lihai mengelabuhi APH.
“Semua sudah menjadi rahasia umum Mas. Kita tunggu reaksi dan langkah tegas kepolisian terkait semua itu. Selain tindakan tegas dan konprehensip, saya kira polisi jangan bertindak secara parsial agar supaya tidak bias dan menimbulkan persoalan baru. Bisa dipastikan mereka tidak mengantongi ISPD,” kata Eko Febrianto, sambil mendata lokasi Stone Crusher yang ada.
Dins/redaksi