MAKASSAR, Jawara Post – Terkait dilayangkannya Surat Somasi dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) kepada Direktur Lalulintas Polda Sulsel dengan Nomor 001/054 SMS/GM/XI/2019 e, tangapan pun dikeluarkan.
Dalam surat Somasi tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan analisis kajian dan investigasi dengan adanya dugaan Pemungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas (SAT LANTAS) Polrestabes Makassar terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, sarat keridak beresan.
Selain banyak yang tidak memiliki persyaratan dan tidak layak uji Publik, hal itu akan berpotensi untuk dikomersialisasikan dalam bentuk jasa pembuatan SIM yang dilakukan oleh oknum kususnya lalulintas dalam program Pembuatan SIM Keliling.
BACA JUGA 》 RADAR SUNDA : The Beautiful Culture of Indonesia Kelompok KPJ
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses pembuatan SIM ada berbagai macam tes yang akan dilalui, tentunya bagian – bagian ini adalah hal yang substansial oleh sebab itu Pembuatan SIM Kelilng ini tidak layak beroperasi,.
“Maka dari itu kami dan Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) menuntut : 1. Meminta kepada Dirlantas Polda Sul – Sel Untuk Mengevaluasi Kasat Lantas Polrestabes Makassar. 2. Copot Kasat Lantas Polrestabes Makassar. 3. Berhentikan Pengoperasian Pembuatan SIM Keliling yang Tidak Layak. Itu tuntutan kami,” terang Muh. Irfan, selaku Jendral Lapangan Aksi dari GERAK MISI.
Surat somasi ditutup dengan kalimat “Demikian surat ini kami buat untuk dapat ditindak lanjuti atas kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih, apabilah dalam kurung waktu 3×24 jam tidak melakukan penindakan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa.”.
Saat Awak media menghubungi Via Whatsaapnya, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Aries Syahbudin SIk, M.Hum, belum dapat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Namun ditempat terpisah, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol. M. Yusuf Usman. SH.SIK. MT, ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsaapnya Selasa (12/11/19) malam megatakan, bahwa akan segera ditertibkan yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SIM. “Tentunya sesuai dengan SOP yang ada,” terangnya kepada awak media Jawara Post.
ARIANI/TIM/JP